Sukses

Polisi Tangkap Dukun dan Sita Uang palsu Rp 1,5 Miliar di Bogor

Polisi menangkap pria berisial SD (48) yang diduga sebagai otak penipuan dengan modus penggandaan uang.

Liputan6.com, Jakarta Polisi menangkap pria berisial SD (48) yang diduga sebagai otak penipuan dengan modus penggandaan uang.

Dalam penangkapan tersebut, tersebut turut diamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu sekitar Rp 1,5 miliar.

Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan, SD ditangkap di kediamannya. Terduga pelaku mengaku menjadi dukun.

Hal ini terungkap dari pengembangan peredaran uang palsu yang diedarkan oleh AG (35), AR (40), DR (43), kemudian EH (46) sebagai perantara di kampung Babakan, desa Dayeuh. Saat itu, dua pelaku AG dan AR mencoba membelanjakan di toko kelontong.

Korban berinisal HS (31) meminta menukar uang tersebut namun tetap diberikan yang palsu. Karena curiga, korban pun langsung melaporkan tersebut kepada aparat di kampung yang diteruskan ke Polsek Cileungsi.

"Petugas langsung mengamankan dan menginterograsi kedua tersangka," kata Andri, Selasa 17 Agustus 2021.

Dari pengakuan kedua pelaku, uang tersebut mereka dapatkan dari hasil penggandaan uang dari seorang dukun berinisial SD. "Saat itu juga kami langsung meluncur ke kediaman SD dan berhasil menangkapnya," jelas Andri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Modus Pelaku

 

Tersangka ini kerap mencari korbannya dengan mengaku sebagai korban dan mampu menggandakan uang. Setelah terperdaya, korban menukarkan uang asli dengan yang palsu hingga 3 kali lipat.

"Oleh mereka uangnya digunakan untuk belanja di warung kelontong seperti di wilayah Cileungsi dan Jabodetabek serta Bandung," jelas Andri.

Sebagai barang bukti, polisi telah menyita uang kembalian sebesar Rp. 3.330.000, 10 bok rokok hasil belanja menggunakan uang palsu, sejumlah uang dolar, uang jadul, money detector, tinta spon sablon, kemenyan, minyak mistis.

"Hasil pengembangan dari empat lokasi, uang palsu hampir Rp 1,5 miliar lebih," kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan atau 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.