Sukses

PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Terbatas 20 Undangan

Sebagai catatan, aturan senada masih belum berlaku di daerah dengan menerapkan PPKM level 4 wilayah Jawa-Bali.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merilis instruksinya terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka (PPKM) Jawa-Bali 16-23 Agustus 2021. Dalam aturan nomor 34 Tahun 2021 tersebut, pemerintah melonggarkan untuk resepsi khusus di daerah PPKM dengan level 3.

"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan," tulis Tito dalam instruksinya, Selasa, 16 Agustus kemarin.

Meski membolehkan hadirnya tamu undangan, namun pemerintah masih melarang kegiatan makan di tempat resepsi.

"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ungkap Tito.

Sebagai catatan, aturan senada masih belum berlaku di daerah dengan menerapkan PPKM level 4 wilayah Jawa-Bali.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Wilayah PPKM Level 3 Jawa-Bali

Provinsi Banten:

Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang.

Provinsi Jawa Barat:

Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Cianjur, Kabupaten Ciamis, Karawang, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi.

Provinsi Jawa Tengah:

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, dan Kota Pekalongan.

Provinsi Jawa Timur:

Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, dan Kota Pasuruan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.