Sukses

Komnas HAM Sebut Pelabelan Taliban Terhadap Pegawai KPK Tidak Berdasar

Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pelabelan Taliban terhadap sejumlah pegawai KPK disebut tak mempunyai dasar.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin mengatakan, pelabelan Taliban terhadap sejumlah pegawai KPK disebut tak mempunyai dasar.

"Pelabelan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan karena baik faktual maupun hukum sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata dia dalam sebuah konferensi pers secara daring pada Senin (16/8/2021).

Menurut Amiruddin, hal itu merupakan bentuk pelanggaran HAM yang cukup serius.

Pihaknya juga mengatakan bahwa asesmen TWK diduga kuat sebagai bentuk upaya penyingkiran terhadap pegawai KPK tertentu yang dianggap atau dicap sebagai Taliban.

"Diduga kuat sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai tertentu dengan latar belakang tertentu, khususnya mereka yang distigma atau dilabeli dengan sebutan Taliban," ujar Amiruddin.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Melakukan Pendalaman

Komnas HAM sebelumnya telah menerima pengaduan dari perwakilan Wadah Pegawai KPK (WP-KPK) Yudi Purnomo, dan kawan-kawan terkait permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status Pegawai KPK, sehingga berdampak pada 75 orang pegawai yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Untuk sampai pada kesimpulan tersebut Komnas HAM mengaku telah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan langsung dari pihak-pihak dalam peristiwa tersebut antara lain pengadu beserta kuasa hukumnya, Pegawai KPK, Pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi AD, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, dan mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga mantan Pimpinan KPK.

Selain permintaan keterangan secara langsung, baik luring maupun daring, Komnas HAM juga melakukan pendalaman keterangan kepada pihak-pihak tertentu, di antaranya melalui aplikasi WhatsApp.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.