Sukses

Tersandung Kasus Narkoba, Rapper Derry Neo Ajukan Rehabilitasi

Rapper Derry Neo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Pihak pengacara penyanyi rap Indra Derryanto alias Derry Neo mempersiapkan pengajuan asesmen dan rehabilitasi terhadap kliennya. Rapper grup Neo itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis ganja.

Pengacara Derry Neo, Adriel Viari Purba mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun demikian, dia meyakini bahwa peran Derry Neo hanya sebagai pengguna narkoba, bukan termasuk dalam jaringan peredaran sehingga yang bersangkutan mestinya direhabilitasi.

"Kami akan mengajukan permohonan asesmen dan rehabilitasi karena memang Derry itu kami yakini seorang pengguna. Dalam undang-undang, pengguna wajib direhabilitasi," kata Adriel seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/8/2021).

Adriel menambahkan, Derry Neo memang pernah menggunakan barang terlarang tersebut, namun setelah menjalani bahtera rumah tangga dia memutuskan untuk berhenti.

"Bertobat dalam arti setop total karena menikah. Mungkin karena efek pandemi ini, tidak ada 'job' sama sekali jadi kembali memakai narkotika jenis ganja. Saya sudah tanya langsung" ujarnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemungkinan Kecil Bisa Direhabilitasi

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Wadi Sa'Bani mengatakan, Derry Neo kecil kemungkinan menjalani rehabilitasi karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

"Artinya kalau masuk jaringan edar biasanya rekomendasinya itu ditahan, proses ditahan," kata Wadi.

Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Deo Nerry sebagai tersangka penyalahgunaan ganja bersama dua orang lainnya, yakni RS dan HB pada Jumat (6/8/2021). Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti seberat 59,8 gram ganja.

Atas perbuatan tersebut, ketiganya dipersangkakan dengan pasal 114, pasal 111 ayat 1, dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

3 dari 3 halaman

Infografis Artis Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.