Sukses

Adam Deni Maafkan Jerinx, tapi Minta Proses Hukum Tetap Berlanjut

Jerinx telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni ke Polda Metro Jaya.

Liputan6.com, Jakarta - Pengiat media sosial, Adam Deni dan musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dimediasi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman.

Hasilnya, kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Kendati begitu, Adam Deni tetap menginginkan kasus hukum yang menjerat Jerinx itu terus diproses hingga ke persidangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik mengendepankan keadilan restoratif atau lebih dikenal restorative justice untuk menyelesaikan perkara yang menimpa Jerinx.

Penyidik dalam hal ini sebagai mediator mempertemukan kedua belah pihak di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

"Kepolisian yang memediasi kurang lebih satu jam keduanya mengobrol dengan harapan bisa cepat clear," kata Yusri, Sabtu (14/8/2021).

Yusri menyebut, Jerinx menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Adam Deni. Ia juga mengakui perbuatan.

"Terlapor saudara J sudah minta maaf dan pelapor sudah menerima maaf secara pribadi, apa yang disampaikan saudara J betul dia yang melakukan ancaman melalui media elektronik," ujarnya.

Yusri menyampaikan, Adam Deni menerima permintaan maaf Jerinx. Tapi, Adam Deni meminta kasus dugaan pengacaman itu terus berlanjut.

"Secara pribadi diterima maafnya tapi AD (Adam Deni) minta proses hukum tetap berjalan. Pelapor meminta proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang ada," terang dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jerinx Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, polisi sudah menaikkan status Jerinx dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman yang dilaporkan Adam Deni. Kesimpulan itu, berdasarkan hasil gelar perkara pada Jumat (6/8/2021) lalu.

Adam Deni melaporkan Jerinx atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

3 dari 3 halaman

Infografis Jerinx SID Terjerat UU ITE

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.