Sukses

Kronologi Penangkapan Dokter Richard Lee Versi Polisi

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan akses ilegal dan menghilangkan barang bukti pada akun medsos terkait laporan artis Kartika Putri.

Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Dokter Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya viral di media sosial dan menuai polemik. Polisi pun membeberkan kronologi penangkapan dokter yang berseteru dengan artis Kartika Putri tersebut.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan, penyidik mendatangi kediaman Richard Lee di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (11/8/2021) sekira pukul 07.00 WIB.

Rovan menyebut, penyidik Polda Metro Jaya datang ke kediaman Richard Lee dengan didampingi sekuriti dan anggota Polsek setempat.

Rovan menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tak asal melakukan penangkapan.

"Kami menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," ujar dia di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Rovan mengungkapkan bahwa Richard Lee melakukan perlawanan saat diminta penyidik ke Polda Metro Jaya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga, penyidik memilih untuk melakukan upaya penjemputan paksa.

"Saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," terang dia.

Pernyataan Rovan pun menepis kabar yang tersiar di luar. Rovan menegaskan, bahwa penangkapan ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan adalah pencemaran nama baik itu adalah hoaks," ujar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Akses Ilegal Akun Medsos yang Disita Polisi Terkait Laporan Kartika Putri

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merujuk pada aturan yang berlaku. Yusri menegaskan, pengacara turut menyaksikan Richard Lee dibawa penyidik.

"Lengkap semuanya di situ, termasuk pengacaranya ada di situ, kita bacakan, kita akan kasih videonya. Kita bacakan semua, sudah kita sampaikan, silakan mungkin istrinya memancing dengan seperti itu silakan saja tapi ini fakta yang kami sampaikan," ujar dia.

Yusri menyatakan, Richard Lee ditangkap karena melakukan akses ilegal terhadap akun Instagram yang telah disita kepolisian.

Akun Instagram yang disita kepolisian itu merupakan barang bukti berkaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan artis Kartika Putri ke Polda Metro Jaya.

Terkait hal itu, Yusri siap menunjukkan sejumlah bukti-bukti.

"Kita sita handphone milik tersangka sendiri juga ada pakaian yang digunakan pada saat dia lakukan postingan itu," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.