Sukses

8 Fakta Terkait Peretasan Situs Setkab

Menindaklanjuti kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) yang terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap dua orang terduga pelaku.

Liputan6.com, Jakarta - Menindaklanjuti kasus peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) yang terjadi pada Sabtu 31 Juli 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap dua terduga pelaku.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi, peretasan situs yang beralamat di setkab.go.id itu rupanya dilakukan oleh dua orang berusia belasan tahun.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujar Slamet dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

Disampaikan Slamet, terduga pelaku pertama ditangkap pada 5 Agustus 2021. Sedangkan terduga pelaku kedua ditangkap esok harinya 6 Agustus 2021.

Sebelumnya, situs Setkab yang beralamat setkab.go.id diketahui sempat diretas dan diubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker.

Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum, ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team."

Berikut fakta-fakta terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI) dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Diretas dan Diubah Tampilannya

Laman situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go telah diretas dan diubah tampilan web-nya (deface) oleh hacker pada Sabtu 31 Juli 2021.

Ketika situs diakses, penggunjung seharusnya ditampilkan berbagai informasi umum ternyata diubah dengan foto seseorang yang sedang membawa sebuah bendera merah putih dengan tulisan "Padang Blackhat" dan "Anon Illusion Team."

Selain itu, pelaku peretasan (hacker) yang mengatasnamakan Zyy Ft Lutfifake serta menuliskan sebuah kalimat.

"Kekacauan di mana-mana, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Rakyat harus dirumah tanpa ada dispensasi dan kompensasi apa pun yang membuat rakyat Indonesia merasa stress dan depresi. Penguasa menikmati dunianya sendiri dengan gaji yang mengalir tiap hari. Dimana keadilan di Negara ini?"

Selain itu tertulis juga Padang Blackhat Anon Juna dan Lutfie404.

Diketahui, aksi peretasan dan deface ini menjadi salah satu cara hacking yang sering terjadi terhadap situs web pemerintahan di Indonesia beberapa tahun belakangan ini.

 

3 dari 9 halaman

Sudah Kembali Normal, Perbaikan Memakan Waktu 5 Jam

Setkab Republik Indonesia membenarkan situs resminya, setkab.go.id sempat diretas. Kini website resmi Setkab telah pulih dan kembali normal.

Asisten Deputi Bidang Humas dan Protokol Setkab Said Muhidin menyatakan, tim mitigasi langsung melakukan perbaikan setelah mengetahui website resmi lembaga negara tersebut diretas.

"Benar telah terjadi peretasan terhadap website Sekretariat Kabinet sekitar pukul 09.00 WIB dan langsung dimitigasi oleh tim dari Setkab," kata Said dalam keterangan tertulis, Sabtu 31 Juli 2021.

Said menuturkan, perbaikan dilakukan hingga situs berhasil dikembalikan ke keadaan semula. Hingga pukul 14.10 WIB, situs sudah bisa kembali diakses.

"Setelah sempat di-take down untuk pemulihan, per 14.10 WIB website sudah dapat diakses kembali," jelas Said.

 

4 dari 9 halaman

Gandeng Kepolisian Usut Kasus Peretasan, Langgar UU ITE

Juru Bicara Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Purwanto menegaskan, akan melakukan penyelidikan terkait peretasan situs Sekretariat Kabinet.

"BIN mengambil langkah upaya penyelidikan untuk mengungkap pelakunya," tegas Wawan saat dikonfirmasi awak media.

Wawan menambahkan, langkah diambil BIN juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk bersama-sama melakukan pengusutan.

"Lebih lanjut guna membongkar dan memproses hukum pelaku peretasan," jelas Wawan.

Wawan merinci, langkah penyelidikan diambil BIN berdasarkan langkah hukum UU ITE. Menurut dia, peretasan adalah pelanggaran pidana.

"Peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," dia menandasi.

 

5 dari 9 halaman

Terduga Pelaku Berhasil Ditangkap

Bareskrim Polri menangkap dua terduga peretas situs milik Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab) yang beralamat di setkab.go.id. Dua terduga peretas itu masih berusia belasan tahun.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee.

"Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat," ujar Slamet dalam keterangannya, Minggu 8 Agustus 2021.

 

6 dari 9 halaman

Terduga Pelaku Berusia Belasan Tahun, Ditangkap di Waktu Berbeda

Menurut Slamet, terduga pelaku yang ditangkap masih berusia belasan tahun.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," terang dia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Slamet Uliandi menyebutkan, peretas situs Setkab berinisial Zyy dan Lutfifakee. Slamet menyebut, keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di Sumatera Barat.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujar dia.

Slamet memerinci, penangkapan terduga pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang.

Sementara terduga pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai, Dharmasraya.

 

7 dari 9 halaman

Motif Ekonomi

Setelah diselidiki oleh Bareskrim Polri, terungkap motif peretasan yang dilakukan Zyy dan Lutfifakee adalah demi keuntungan ekonomi.

"Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website," ujar Slamet.

 

8 dari 9 halaman

Bukan Pertama Kali Dilakukan, Polisi Amankan Barang Bukti

Slamet mengungkap, perbuatan terduga peretas situs Setkab ini, bukan pertama kali dilakukan oleh terduga pelaku.

Menurut dia, terduga pelaku sudah meretas 650 website baik di dalam negeri maupun luar negeri.

"Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," kata Slamet.

Hal itu kemudian disesuaikan dengan forensik terhadap barang bukti yang kini diamankan. Di antara barang bukti itu berupa satu buah Laptop 14 inchi merk Axioo seri Neon model HNM dan 1 satu buah handphone merk Oppo Reno 5F dari pelaku pertama.

Dari pelaku kedua diamankan satu buah handphone merk Samsung seri Galaxy A11 warna hitam, satu buah handphone merk Redmi Note 5 warna rosegold, dan satu unit laptop merk Notebook Asus warna silver.

"Kami cocokkan pengakuan dengan digital forensik terhadap barang bukti yang ditemukan," terang Slamet.

 

9 dari 9 halaman

Minta Masyarakat Jaga Keamanan Data

Slamet mengingatkan masyarakat senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data.

Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapa pun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan TI untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," tegas Slamet.

 

(Cindy Violeta Layan)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.