Sukses

PKS Tolak Rencana Mensos Risma Hapus E-Warong

PKS mengusulkan agar langkah penindakan hukum lebih diutamakan ketimbang penghapusan program E-Warong secara keseluruhan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengkritik Menteri Sosial Risma terkait rencana penghapusan program E-Warong. Bukhori menilai penghapusan itu tidak akan menyelesaikan akar masalah dari penyaluran bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

“Pembubaran E-Warong akan berimplikasi negatif pada kegiatan pemberdayaan ekonomi kelompok rumah tangga, utamanya di lapisan menengah ke bawah,” kata Bukhori dalam keterangannya, Minggu (8/8/2021).

Bukhori menyebut Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2019, tepatnya dalam Pasal 2 No. (2) huruf e disebutkan, salah satu manfaat dari BPNT adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah terutama usaha mikro dan kecil di bidang perdagangan.

Meski demikian, Bukhori tidak memungkiri fakta adanya E-Warong nakal, sehingga untuk membenahi masalah itu dirinya mengusulkan agar langkah penindakan hukum lebih diutamakan ketimbang penghapusan program E-Warong secara keseluruhan.

“Jika mengacu pada Permensos No. 20/2019, saya pikir sudah tepat kedudukan E-Warong. Adapun jika dalam keberjalanannya ada masalah, misalnya harga jual yang ketinggian di beberapa tempat, maka yang dihilangkan adalah permainan harganya melalui penindakan terhadap oknum pemilik hingga sindikat yang ada dibelakangnya, bukan menghapus program E-Warongnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan isu permainan harga di E-Warong tidak bisa dilihat sebagai faktor tunggal semata.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Faktor Intervensi

Menurutnya, faktor intervensi kebijakan turut menjadi biang keladi atas permainan harga yang dilakukan beberapa E-Warong sehingga memaksa pemilik menaikan harga di atas ketentuan.

“Intervensi kebijakan yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan lembaga negara justru yang membuat para pemilik dirugikan. Misalnya, harga beras yang senilai Rp 9.200,- kemudian masuk E-Warong jadi Rp 11.000,’. Sementara, selisih harga yang kurang lebih Rp 2.000,- ini adalah titipan dari mafia beras itu. Maka, ini yang perlu diberantas,” tegasnya.

Sebab itu, lanjutnya, harus ada pengawasan berlapis, mulai dari polisi selaku penegak hukum kemudian penegak hukum ini juga diawasi oleh anggota dewan selaku pengawas kinerja pemerintah.

“Adapun solusi lainnya jika didapati E-Warong yang terbukti melakukan praktik nakal, maka bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat program BPNT dan melaporkannya kepada pemerintah daerah sebagaimana telah diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020,” terang Bukhori.

Bukhori menegaskan, dirinya tetap bersikukuh supaya Kemensos tetap mempertahankan program E-Warong sepanjang keberadaanya mampu memberdayakan aktivitas ekonomi masyarakat.

“Pasalnya, pemberdayaan ekonomi melalui penguatan daya beli masyarakat merupakan salah satu fokus pemerintah dalam usaha pemulihan ekonomi nasional selama didera pandemi,” pungkasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.