Sukses

AJI Berikan Tasrif Award 2021 Kepada 57 Pegawai KPK Nonaktif dan Lapor Covid-19

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan Tasrif Award 2021 kepada Lapor Covid-19 dan 57 Pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Liputan6.com, Jakarta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memberikan penghargaan Tasrif Award 2021 kepada Lapor Covid-19 dan 57 Pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Dua peristiwa politik yang menjadi landasan kuat dewan juri selama setahun ini, pertama adalah peristiwa kebebasan bersuara untuk kasus korupsi, dan yang kedua yaitu kasus pandemi, dimana suara warga yang minim didengar oleh pengambil kebijakan," tulis AJI dalam keterangan pers diterima, Minggu (8/8/2021).

AJI merinci, dewan juri yang terlibat dalam penghargaan ini adalah Fajriani Langgeng, Direktur LBH Pers Makassar, Nurina Savitri dari Amnesty International Indonesia, dan Luviana, Pemimpin Redaksi Konde.co.

AJI membeberkan, dalam konteks korupsi, menurut dewan juri, peristiwa tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK yang diprotes para aktivis perempuan dan keberagaman.

"Tes ini merupakan upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar kebebasan bersuara dan berekspresi yang memperjuangkan stop diskriminasi agama, keyakinan dan gender," demikian dalam keterangannya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peristiwa Lainnya

AJI melanjutkan, peristiwa lain yang menjadi perhatian dewan juri adalah peristiwa pandemi dengan hadirnya inisiatif warga dan organisasi untuk mengedukasi masyarakat terkait Covid-19.

"Dalam perkembangannya, inisiatif ini aktif membantu penanganan pandemi dengan menjadi jembatan untuk warga yang membutuhkan saat angka Covid-19 kian tak terkendali," demikian keterangan AJI.

AJI meyakini, dua kelompok dalam masing-masing peristiwa ini kemudian tidak tinggal diam. Mereka memilih untuk berjuang di tengah keterbatasan dan memberikan contoh keberanian serta membuka mata, bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi atas dasar hak asasi manusia adalah sesuatu yang harus diperjuangkan.

"Dua kelompok ini dalam perjuangannya juga telah menginspirasi dan merangsang publik untuk memperjuangkan kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memberikan kritik pada komunikasi yang dirasakan penting," demikian dalam keterangannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.