Sukses

AJI Anugerahi Udin Award 2021 kepada Jurnalis Tempo Nurhadi

Penghargaan Udin Award 2021 ini diberikan AJI sebagai upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia memberikan Udin Award 2021 kepada Jurnalis Tempo, Nurhadi. Penghargaan ini diberikan AJI sebagai upaya untuk mendorong kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

"Dewan juri sepakat memilih Nurhadi, Jurnalis Tempo di Surabaya sebagai pemenang Udin Award 2021. Dewan Juri Udin Award 2021 berpendapat Nurhadi telah mengalami kekerasan fisik secara langsung dan kekerasan berlanjut, karena aktivitas jurnalistiknya," tulis Koordinator Udin Award 2021, Musdalifah Fachri dalam siaran pers diterima, Minggu (8/8/2021).

AJI menjelaskan, penghargaan diberikan melalui proses seleksi sekitar tiga minggu, sejak 1 Juli sampai 23 Juli 2021. Panitia mengirimkan surat kepada lebih 30 AJI kota, dan Lembaga-lembaga mitra AJI, untuk dapat mengirimkan usulan nama kandidat Udin Award 2021.

"Panitia menerima 5 usulan nama kandidat penerima Udin Award 2021. Lima nominator tersebut diusulkan oleh 3 AJI kota, yaitu AJI Surabaya, AJI Balikpapan, dan AJI Medan. Anggota AJI Jakarta dan jurnalis di kota Bengkulu masing-masing mengusulkan satu nama," ungkap Musdalifah.

Musdalifah merinci, ada tiga dewan juri terlibat dalam Udin Award 2021. Mereka adalah Latifah Anum Siregar, Direktur Eksekutif Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP), Ade Wahyudin Direktur LBH Pers serta anggota AJI dan editor Jubi, Aryo Wisanggeni.

“Penghargaan Udin Award 2021, harus menjadi pengingat bahwa proses penegakan hukum atas kasus kekerasan terhadap jurnalis masih kerap diintervensi, sehingga seorang jurnalis yang menjadi korban justru mengalami kekerasan berlanjut,” kata Latifah.

Latifah berharap, penghargaan Udin Award 2021 bagi Nurhadi, harus mampu memaksa aparat penegak hukum, untuk sungguh-sungguh memperhatikan masalah kekerasan terhadap jurnalis, dan serius menjalankan proses hukum terhadap para pelakunya, yang merupakan anggota kepolisian.

“Kita semua harus terus berjuang untuk kemerdekaan pers serta memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Kita semua harus terus berjuang untuk menghentikan kekerasan terhadap jurnalis, dan memperjuangkan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan,” kata perempuan aktivis pembela HAM di Papua, yang akrab dengan panggilan Ka Anum ini.

Dua juri lainnya, Ade Wahyudin dan Aryo Wisanggeni juga menjelaskan, integritas dan profesionalitas kandidat, menjadi kunci penilaian untuk penghargaan Udin Award 2021. Keduanya menilai, Nurhadi memenuhi semua kriteria ini.

"Sewaktu menerima kekerasan fisik, Nurhadi cukup kuat dan tidak mudah dinegosiasi dengan tawaran uang atau isu lain. Beberapa liputan investigasi yang dikerjakan Nurhadi, memperlihatkan dirinya gigih untuk memperoleh informasi secara independen dan profesional. Selain itu, laporan investigasinya memiliki dampak yang kuat untuk publik," beber keduanya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Catatan Kekerasan Saat Peliputan Dialami Nurhadi

Pada Sabtu, 27 Maret 2021, Nurhadi mengalami rangkaian kekerasan fisik dan intimidasi, ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap, yang melibatkan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Paryitno AJI.

Nurhadi hadir di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di JL. Moro Krembangan, Morokrembangan, Kec. Krembangan, Surabaya, dilengkapi kartu pers dan penugasan redaksi Tempo, untuk meminta konfirmasi kepada Angin Prayitno AJI, yang sedang menggelar hajatan pernikahan anaknya.

Saat itu, Nurhadi dipukul, ditendang dan ditampar, bahkan diancam akan dibunuh oleh anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, yang merupakan anggota Kombes. Pol. Achmad Yani, yang menjadi besan Angin Prayitno AJI.

Menurut tim juri, kekerasan yang dialami Nurhadi terus berlanjut hingga saat ini, karena hilangnya hak dia sebagai jurnalis untuk dapat beraktivitas menjalankan profesinya. Karena Nurhadi sampai saat ini masih berada dalam perlindungan LPSK.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk tetap melindungi Nurhadi, karena tersangka pelaku kekerasan yang berasal dari kepolisian Surabaya belum juga ditahan. Karena itu Nurhadi dinilai masih berada dalam ancaman kekerasan.

Pada 2019, Nurhadi melakukan liputan investigasi terkait pengelolaan limbah B3 di markas militer Surabaya. Dia mendapatkan ancaman kekerasan, tetapi dia tetap konsisten menjadi jurnalis profesional.

Sejarah Udin Award dari AJI

Udin Award diambil dari nama panggilan Seorang jurnalis dari Harian Bernas bernama Fuad Muhammad Syafruddin. Almarhum meninggal pada 16 Agustus 1996 di Yogyakarta.

Udin dianiaya orang yang tidak dikenal, karena pemberitaan yang ditulisnya pada 13 Agustus 1996. Dia kemudian meninggal tiga hari kemudian.

Sampai saat ini, kasusnya tidak tuntas diusut. Pembunuh Udin masih berkeliaran.

Melalui Udin Award, AJI ingin memberikan penghargaan kepada jurnalis maupun kelompok jurnalis profesional, dan memiliki dedikasi kepada dunia jurnalistik, serta menjadi korban kekerasan baik fisik atau psikis karena terkait langsung dengan aktivitas jurnalistiknya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.