Sukses

Pemkot Bekasi Terbitkan Surat Edaran Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

Adapun isi surat edaran tersebut, yakni mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menerbitkan surat edaran terkait perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021. Perubahan ini menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Surat Edaran dengan Nomor 850/5303.BKPPD.PKA itu menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 Nomor 3 Tahun 2021.

"Yakni tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Adapun isi surat edaran tersebut, yakni mengubah hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang semula jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021, menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021.

Sementara, Hari Raya Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021, diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021.

"Dan menghapus Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021," ujar Sajekti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rincian Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Berikut rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021:

A. Hari Libur Nasional 2021

1 Januari : Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari : Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

11 Maret : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

14 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 194

32 April : Wafat Isa Al Masih

1 Mei : Hari Buruh Internasional

13 Mei : Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

26 Mei : Hari Raya Waisak 2565

1 Juni : Hari Lahir Pancasila

20 Juli : Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

11 Agustus : Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

20 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

 

B. CUTI BERSAMA TAHUN 2021

12 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Sajekti menegaskan, bagi pimpinan unit pelayanan publik yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti RSUD, Puskesmas, pemadam kebakaran, kebersihan pertamanan dan pemakaman, pengelolaan pasar, Satpol PP atau unit kerja yang sejenis, agar mengatur jadwal cuti bersama pegawainya sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap terlayani.

"Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti pegawai sesuai peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku," jelas Sajekti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.