Sukses

Stafsus Mensesneg Minta BEM Awasi Penyaluran Bantuan UKT

Menurut dia, pihak kampus harus memprioritaskan mahasiswa yang membutuhkan bantuan tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini meminta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengawasi penyaluran bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Dia mendorong organisasi mahasiswa membuat posko pengaduan apabila ada penyelewangan dalam kebijakan tersebut.

"Organisasi mahasiswa juga harus proaktif. Jangan tidur. Terutama BEM. Harus lihat kanan-kiri. Jangan-jangan ada yang butuh, tapi tidak dapat. Harus kontak kawan-kawan, bikin posko pengaduan kalau perlu. Laporkan kepada kampus," kata Faldo dikutip dari siaran persnya, Sabtu (7/8/2021).

Mantan Ketua BEM UI ini menekankan bantuan UKT harus terdistribusi secara tepat sasaran. Menurut dia, pihak kampus harus memprioritaskan mahasiswa yang membutuhkan bantuan tersebut.

"Mahasiswa yang membutuhkan menerima ini. Jangan sampai, penerima beasiswa lainnya juga terima. Jangan sampai mahasiswa nonaktif terima. Di sini, peran universitas betul-betul memastikan penerimanya. Data yang tepat," jelasnya.

"Pihak universitas jangan sampai mempersulit kehidupan orang tua mahasiswa yang sudah sulit di saat sekarang," sambung Faldo.

Dia menyebut setidaknya ada 310.000 lebih target mahasiswa penerima manfaat dari program bantuan UKT. Faldo mengatakan kebijakam ini bentuk komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mendukung kebutuhan mahasiswa yang tidak mampu.

"Penerimanya 310.508 orang. Uangnya hampir Rp 750 miliar. Tiap orang bisa dapat Rp 2,4 juta. Kalau butuh lebih, kampus yang harus cari selisihnya. Jadi, setiap mahasiswa yang butuh betul-betul terjangkau. Itu fokus pemerintahan. Presiden Jokowi sangat tekankan soal ini. Tidak boleh tawar-tawar. Jangan sampai ada yang berhenti kuliah," tutur Faldo.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan mulai menyalurkan bantuan UKT vagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 senilai total Rp 745 miliar. Rencananya, bantuan uang kuliah bagi mahasiswa akan diberikan pada September 2021.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menuturkan jika bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, senilai maksimal Rp 2,4 juta per mahasiswa.

"Jenis bantuan kedua yang kami lanjutkan mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi dari Covid-19 ini, kami merespons dengan melanjutkan bantuan UKT," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu (4/8/2021).

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Jadi Penerima UKT

Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisih UKT dengan Rp 2,4 juta menjadi kebijakan perguruan tinggi yang disesuaikan kondisi mahasiswa. Dia mengatakan ada persyaratan sasaran yang bisa mendapatkan bantuan UKT.

"Mahasiswa yang sedang aktif kuliah, bukan penerima bantuan lainnya seperti KIP Kuliah atau Bidikmisi, itu berarti sudah dibantu, dan kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021," ujar Nadiem.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.