Sukses

Wali Kota Tangerang: Lurah yang Lakukan Pungli di Ciledug Sudah Dinonaktifkan

Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari lurah tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah geram mendenger Lurah Paninggilan Utara yang melakukan pungutan liar (pungli) Rp 250 ribu kepada warganya yang ingin meminta tanda tangan surat ahli waris.

"Saya panggil inspektorat dan BKPSDM, yang bersangkutan sudah dipanggil, dan kita akan non-job-kan (diberhentikan sementara) yang bersangkutan," tegas Arief, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, pihak inspektorat dan BKPSDM sudah mengambil beberapa sampel bukti dan dokumen soal pungli yang dilakukan oleh Lurah Tamrin. Untuk sementara, inspektorat dan BKPSDM masih menggali informasi dari lurah tersebut.

"Karena sudah ada penjelasan dan lain sebagainya, kita akan berikan sanksi. Sementara untuk diklarifikasi, yang bersangkutan akan kita non-aktifkan dulu sebagai lurah," ujar Arief.

"Per hari ini dinonaktifkan," sambung dia.

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang bakal memanggil Lurah Paninggilan Utara, Tamrin.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lurah Telah Dipanggil

Dari informasi yang didapatkan, Lurah Paninggilan Utara yang dimaksud bernama Tamrin. Kabid Pembinaan Aparatur pada BKPSDM Kota Tangerang Ciprianus Suhud Muji pun memastikan pihaknya akan memanggil Lurah Tamrin.

"Iya hari ini kami sudah dapat bahan-bahan awalan soal kejadian itu. Selanjutnya kita akan melakukan pemanggilan," ucap Ciprianus saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.