Sukses

Sempat Dipulangkan, Direktur PT ASA Akhirnya Ditahan Terkait Penimbunan Obat Covid-19

Polisi telah menetapkan dua bos PT ASA sebagai tersangka kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di sebuah gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi akhirnya menahan Direktur PT ASA berinisial Y terkait kasus dugaan penimbunan obat terapi Covid-19 di Kalideres, Jakarta Barat. Y sempat dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa 3 Agustus 2021 lalu.

Saat itu, penyidik Polres Metro Jakarta Barat berdalih tidak menahan Y dengan alasan kesehatan. Sementara tersangka lainnya, yakni Komisaris PT ASA berinisial S telah ditahan pada Kamis 5 Agustus 2021. 

Kasatreskrim Polres Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pihaknya menunggu rekomendasi dokter untuk menahan Y. Sebab, dia mempunyai penyakit sehingga membutuhkan penanganan medis lebih intensif.

"Makanya kami tunggu rekomendasi dari tim dokter apakah memungkinkan untuk dilakukan penahanan. Tapi sudah keluar rekomendasinya dan akan dilakukan penahanan hari ini," kata Joko dikutip dari Antara, Jumat (6/8/2021).

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan barang bukti agar bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada pekan depan.

"Minggu depan mudah-mudahan sudah selesai ya, sekarang kita melengkapi berkas," ujar dia. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Bos PT ASA Jadi Tersangka

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Komisaris dan Direktur PT ASA sebagai tersangka kasus penimbunan obat terapi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan, PT ASA menimbun obat terapi Covid-19 di salah satu gudang kawasan Kalideres, Jakarta Barat sejak 5 Juli 2021.

Padahal, saat itu sudah banyak masyarakat dan apotek yang meminta obat tersebut. Namun, pihak dari perusahaan tersebut selalu menjawab stok obat tersebut kosong.

Jawaban seperti itu juga disampaikan pihak perusahaan kepada perwakilan BPOM RI. Obat yang dimaksud antara lain azythromycin hydrate, dexamethasone, flucadex, paracetamol.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang pengendalian wabah penyakit menular. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.