Sukses

Dinar Candy Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Aksi Vulgar di Jalan

Konten vulgar Dinar Candy di jalan dinilai termasuk perbuatan pidana lantaran tidak laik untuk dipertontonkan ke generasi muda Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Aksi vulgar Dinar Candy dalam memprotes kebijakan PPKM menyita perhatian Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI). Laporan polisi dibuat di Polda Metro Jaya, Kamis(5/8/2021).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Gurun Arisastra menerangkan, konten vulgar yang dibuat dan diunggah oleh Dinar Candy di jalan tersebut termasuk perbuatan pidana.

Menurut dia, postingan itu juga tidak laik untuk dipertontonkan ke generasi muda Indonesia.

Karena itu, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) merasa perlu melibatkan kepolisian untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

"ini kepetingan umum norma dari dogmatika dari hukum pidana adalah melawan kepentingan umum. Dia melakukan perbuatan asusila melanggar kepentingan umum dan ini tidak sehat dan tidak baik untuk generasi bangsa kita. Dan kewajiban moral kita sebagai organisasi mahasiswa untuk melaporkan ini tidak boleh tinggal diam," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (5/8/2021).

Laporan polisi terdaftar dengan nomor STLP/B/3.756/VIII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Agustus 2021. Gurun menyampaikan, pihaknya diarahkan untuk segera menuju ke Polres Jaksel.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Guruh mengatakan, ia akan diperiksa dan menyerahkan barang bukti berupa rekaman video yang menampilkan Dinar Candy sedang berpakaian bikini di terotoar, lalu foto-foto. Rekaman video dan foto-foto itu dipsoting di akun Instagram pribadi Dinar Candy.

"Tadi laporan sudah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya dan hari ini juga saya langsung mendatangi polres Jaksel untuk dimintai keterangan di BAP langsung. Kabarnya diperiksa untuk di BAP sebagai pelapor," ujar dia.

Adapun dalam kasus ini, Dinar Candy patut diduga melanggar UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Guruh berharap, statusnya segera dinaikan dari telapor menjadi tersangka.

"Betul (kita berharap jadi tersangka) karena dia jadi publik figur tidak etis dan tidak baik serta tidak, seharusnya mengedepankan nilai moral kepada publik," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.