Sukses

4 Temuan Terbaru PPATK soal Kisruh Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio

Kepala PPATK mengaku pihaknya masih belum bisa menyimpulkan dana Rp 2 triliun yang dijanjikan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 adalah bodong.

Liputan6.com, Jakarta Kisruh hibah sebesar Rp 2 triliun oleh keluarga mendiang Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan (Sumsel) hingga kini terus bergulir. 

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahkan menyatakan pihaknya kini tengah  berkoordinasi dengan intelijen keuangan Singapura untuk bersama-sama memecahkan masalah isu dugaan penipuan sumbangan penanganan Covid-19 tersebut.

Karena hingga kini, menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, pihaknya belum bisa menyimpulkan kalau dana yang akan disumbangkan keluarga Akidi Tio hanya isapan jempol.  

Sebelumnya, PPATK juga tidak menemukan adanya dana sejumlah Rp 2 triliun di bilyet giro atau rekening terkait keluarga Akidi Tio yang awalnya memiliki niatan baik untuk memberikan donasi untuk penanganan Covid-19 di Sumsel. 

"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus. 

Berikut deretan pernyataan terbaru PPATK terkait kisruh hibah Rp 2 triliun keluarga Akidi Tio yang telah dirangkum oleh Liputan6.com

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. PPATK Sebut Kasus Akidi Tio Bukan Hal Baru

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya harus turun tangan demi menyelidiki kasus dana sumbangan Rp 2 triliun oleh keluarga Akidi Tio yang diragukan kebenarannya.

Menurut Kepala PPATK Dian Ediana Rae, kisruh sumbangan yang kini dihadapi keluarga Akidi Tio tersebut bukanlah hal baru. 

"Sebetulnya peristiwa-peristiwa semacam ini bukan peristiwa baru, peristiwa ini sudah berulang kali terjadi. Orang datang mengklaim akan ada kekayaan yang sangat besar di luar negeri, atau orang sudah mentransfer uang tapi ditahan oleh Bank Indonesia. Dan terakhir juga ada yang mengatakan bahwa uang sudah mau dikirim ke Indonesia tetapi dibekukan oleh PPATK, macam-macam," tutur Dian dalam kanal YouTube PPATK, Rabu, 4 Agustus 2021. 

Dian menyebut, pernah ada pihak yang mengajukan izin investasi dengan jumlah uang miliaran dolar. Hanya saja, hal tersebut menjadi aneh lantaran PPATK tidak pernah membuat atau mengeluarkan izin terkait bisnis, investasi, atau pun aktivitas perdagangan.

"Saya bertanya-tanya kenapa kok ada orang minta izin ke PPATK. Kalau kita tidak berhati-hati pada waktu itu mengeluarkan surat bahwa ada proyek untuk uang seperti itu, itu konsekuensinya akan panjang. Makanya untuk pejabat publik itu harus hati-hati betul, harus betul-betul hati-hati betul," jelas dia.

Tak hanya itu, Dian juga mengatakan pernah diminta melakukan klarifikasi ke lembaga tertentu oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Orang tersebut menyatakan memiliki uang sampai dengan 5 miliar dolar dalam rekening bank di sebuah negara.

"Dia minta bantuan saya, diminta datang ke sana. Pada waktu itu saya masih di Bank Indonesia, waktu itu saya masih jadi Direktur Luar Negeri pada waktu itu, ditanyakan kepada saya bahwa ada masalah itu. Sebetulnya ini kan bisa mudah saja dibuktikan, bahwa ini kredibel atau tidak kredibel. Hanya dengan beberapa penjelasan dari saya orang ini mundur. Ada lawyernya malah segala macam," kata Dian menandaskan.

 

3 dari 5 halaman

2. Belum Bisa Menyimpulkan Dana Sumbangan Rp 2 Triliun Bodong

Karena masih dalam tahap penyelidikan, Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat ini mengaku pihaknya masih belum bisa menyimpulkan dana Rp 2 triliun yang dijanjikan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19 adalah bodong.

Dian mengatakan, pihaknya hingga kini harus menunggu untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kebenaran dana yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19 tersebut.

"Ini tentu kita belum menyimpulkan 100 persen kalau ini adalah bodong ya istilahnya, karena kita masih menunggu beberapa hal. Misalnya ada statement yang mengatakan bahwa yang bersangkutan memiliki rekening, memiliki uang di Singapura, dan akan ditransfer ke Indonesia," tutur Dian dalam kanal Youtube PPATK, Rabu, 4 Agustus.

 

4 dari 5 halaman

3. PPATK Akan Berkoordinasi dengan Intelijen Singapura

Untuk proses pembenaran, PPATK akan berkoordinasi dengan lembaga intelijen keuangan Singapura demi mengusut uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan keluarga Akidi Tio untuk penanganan Covid-19.

"Kita tentu saja melakukan koordinasi dengan intelijen keuangan Singapura untuk mengkomunikasikan masalah ini," lanjut Dian..

Menurut Dian, koordinasi akan coba dilakukan setelah PPATK memperoleh informasi yang memadai mengenai rekening atas nama orang yang memilikinya di Singapura. Baik itu nama orang atau pun organisasi untuk kemudian dilakukan klarifikasi.

"Kita memerlukan bantuan dari pihak-pihak terkait supaya jangan sampai menimbulkan semakin banyak spekulasi di masyarakat dan sebaiknya untuk segera memberikan informasi kepada PPATK mengenai nama organisasinya atau nama orang yang dimaksud menyumbang itu," jelas dia.

Hal tersebut perlu dipenuhi terlebih dulu agar intelijen keuangan Singapura mau melanjutkan koordinasi tersebut. Kelengkapan informasi menjadi kunci kerja sama pengusutan ada tidaknya nominal Rp 2 triliun itu.

"Lebih cepat lebih baik," kata Dian menandaskan.

 

5 dari 5 halaman

4. Tidak Menemukan Uang Rp 2 Triliun dalam Bilyet Giro Akidi Tio

Sebelumnya Dian juga menyampaikan, bahwa tidak ada Rp 2 tirliun di bilyet giro atau pun rekening keluarga Akidi Tio dan pihak terkait lainnya, yang rencananya akan disumbangkan untuk penanganan Covid-19.

"Ternyata memang setelah kita periksa hampir seluruh rekening terkait itu sangat-sangat tidak memadai untuk memenuhi kewajiban, atau komitmen yang sebanyak Rp 2 triliun. Itu yang temuannya seperti itu sebetulnya," tutur Dian kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus. 

Menurut Dian, bilyet giro sendiri merupakan perintah untuk memindahbukukan ke rekening lain. Jika dana yang ada di rekening lain kurang dari nominal yang tertera dalam bilyet maka bank akan menolak untuk mengabulkan pemindahbukuan tersebut.

"Kalau giro diserahkan ke bank tidak mungkin cair sebagian, bank pasti menolak. Jumlahnya harus jelas," jelas dia.

Dian mengatakan, pihaknya memang memiliki akses langsung ke bank untuk melakukan pemeriksaan perkara tersebut. Yang pasti, nominal uang yang dimiliki keluarga Akidi Tio masih sangat jauh dengan Rp 2 triliun.

"Nah, ini permintaannya Rp 2 triliun. Otomatis tidak akan dikabulkan karena tidak dibackup oleh jumlah uang yang ada. Bisanya misalnya cuma Rp 1 miliar. Harus diubah (bilyet) itu. Sudah jelas," paparnya.

 

(Deni Koesnaedi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.