Sukses

7 Fakta Terkini Usai Ditangkapnya Pelaku Teror Wafer Isi Silet di Jember

Pelaku teror yang memberikan makanan ringan berupa wafer disisipi serpihan benda tajam seperti silet hingga staples telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Jember.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaku teror yang memberikan makanan ringan berupa wafer disisipi serpihan benda tajam seperti silet hingga staples telah ditangkap aparat Kepolisian Resor Jember.

Pelaku berinisial AB itu rupanya bertempat tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian di Kelurahan Jember Lor, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr. Soebandi Jember," ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres setempat.

Selain menangkap pelaku, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 buah makanan wafer merk Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, 3 buah gunting, dan 1 buah tang potong.

Peristiwa teror yang dilakukan pria tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada pukul 10.30 WIB, Sabtu 31 Juli 2021 lalu.

Berikut fakta terkini kasus teror wafer berisi serpihan benda tajam seperti silet dan staples di Jember dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 8 halaman

1. Pelaku Tinggal Tak Jauh dari Lokasi

Aparat Kepolisian Resor Jember menangkap pelaku teror yang memberikan makanan ringan berupa wafer disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr. Soebandi Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Mapolres setempat.

 

3 dari 8 halaman

2. Akui Perbuatannya

Menurut Komang Yoga, saat diinterogasi petugas, pelaku AB mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer merk superstar yang di dalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya.

Usai pelaku ditangkap polisi, petugas Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah AB.

"Hasilnya ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya, sehingga barang bukti itu juga diamankan polisi," tutur Komang Yogi.

 

4 dari 8 halaman

3. Pelaku Beraksi Seorang Diri

Saat pemeriksaan polisi, ternyata terduga pelaku yang berinisial AB tersebut tinggal tidak jauh dari lokasi diedarkannya wafer isi silet tersebut.

"Pria yang kami amankan ini, berusia 43 tahun, tinggal di Jalan Manggis, masih satu kelurahan dengan pelapor kemarin. AG ini tinggal seorang diri di rumahnya dan sedang tidak bekerja," papar Komang Yoga.

Meski sudah mengakui perbuatannya, polisi masih belum menetapkannya sebagai tersangka.

"Dia mengaku beraksi seorang diri. Masih kami dalami konstruksi hukumnya, termasuk pasal yang akan dikenakan," terang dia.

 

5 dari 8 halaman

4. Pelaku Sempat Tawarkan ke Bocah, Tapi Tak Mau

Peristiwa teror yang dilakukan pria tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada pukul 10.30 WIB, Sabtu 31 Juli 2021 lalu.

Saat itu di TKP ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun anak tersebut enggan menerima pemberiannya.

"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.

Makanan tersebut sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun kemudian memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu dan beruntung anak tersebut tidak menelannya.

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Patrang.

"Usai menerima laporan, polisi langsung melaksanakan pengecekan TKP dan mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ucap Komang Yoga.

 

6 dari 8 halaman

5. Sudah 10 Kali Beraksi, Beli Wafer dari Warung Dekat Rumah

Menurut Komang Yoga, dalam pemeriksaan sementara, AB mengakui perbuatannya itu bukan yang pertama kali dilakukan.

"Pemeriksaan sementara, dia sudah 10 kali melakukan aksi tersebut," kata dia.

Dalam menjalankan aksinya, AB mula-mula membeli wafer di warung setempat. Setelah dirobek sebagian, AG menyisipkan potongan silet, paku payung dan benda tajam yang sudah dihancurkan ke dalam wafer.

"Lalu direkatkan dengan plastik dan diberikan kepada anak-anak yang sedang bermain. Atau ditaruh di tempat yang sewaktu-waktu bisa didatangi anak-anak," papar Komang Yoga.

 

7 dari 8 halaman

6. Motifnya Dendam

Setelah mendapat laporan dari warga, polisi pun akhirnya berhasil menangkap pelaku teror wafer tersebut.

Menurut Komang Yoga, pelaku melakukan perbuatan tersebut karena motif dendam. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi.

"Motifnya yang bersangkutan merasa dia itu dikirimi makanan yang tidak jelas kemudian membalasnya dengan snack. Mengedarkan snack yang sebelumnya dia beli kemudian bungkusnya dia buka dan isinya di isi dengan benda tajam kemudian direkatkan kembali," jelas Komang Yoga.

 

8 dari 8 halaman

7. PT Mayora Indah Laporkan Pelaku

Ulah AB yang memberikan wafer berisi potongan silet dan paku kepada anak-anak, tidak saja meresahkan orangtua. PT Mayora Indah Tbk yang merupakan produsen makanan dan minuman kemasan, mengaku dirugikan oleh ulah pria 43 tahun tersebut.

Oleh karena itu, Mayora melaporkan warga Kelurahan Jember Lor itu ke polisi karena nama perusahaan ikut tercemar.

"Kemarin kita sudah laporan ke Polres Jember karena kita dirugikan atas penyalahgunaan dua produk kita," ujar manager group regional sales PT Mayora Indah wilayah Jatim Bali, Nusa Bastian Eko Parmandi saat dikonfirmasi.

Kerugian yang dialami oleh Mayora karena pelaku menggunakan dua produk, yakni wafer Superstar dan minuman merek Energen. Pemberitaan yang luas atas kasus ini sejak akhir pekan lalu, dikhawatirkan akan membuat konsumen takut untuk membeli dua merek tersebut.

"Masyarakat tidak perlu takut. Sebab saat membeli bisa memeriksa kemasannya terlebih dahulu. Jika memang terlihat tidak utuh atau rusak, bisa dikembalikan atau retur," jelas Nusa.

 

(Lesty Subamin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.