Sukses

Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai WNA, Kemendagri: Kemungkinan Petugas Salah Ketik

Zudan mengatakan, tak menutup kemungkinan jika kesalahan terjadi lantaran salah ketik yang dilakukan petugas vaksinasi.

Liputan6.com, Jakarta - Warga Perumahan Vila Mutiara Cikarang, Desa Ciantra, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Wasit Ridwan mengaku tidak bisa divaksin lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP-nya telah digunakan untuk vaksinasi oleh warga negara asing (WNA) bernama Lee in Wong.

Terkait itu, Dirjen Dukcapil, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah (ZAF) menerangkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendalami masalah itu. Menurut Zudan, tak menutup kemungkinan jika kesalahan itu terjadi lantaran salah ketik yang dilakukan petugas vaksinasi.

"Kemkes nanti yang melacak penyalahgunaan NIK tersebut di tempat vaksin. Karena NIK WNA dan NIK WNI Pak Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08. Bisa jadi salah ketik juga di petugasnya. Kita sedang dalami hal ini," ujar Zudan saat dikontak Liputan6.com, Rabu malam (3/8/2021).

Zudan mengatakan pihaknya sudah membicarakan agar peristiwa yang sama tak terulang di lain kesempatan.

"Kami juga sudah rapatkan untuk mencegah hal tersebut berulang. Kemarin dengan Kemkes, Kominfo, BPJS Kesehatan dan Telkom bersama Dukcapil. Kita semua sepakat untuk data vaksin harus bersumber dari NIK Dukcapil dan untuk itu tanggal 6 hari Jumat besok akan ditandatangani dengan BPJS Kesehatan dan Peduli Lindungi Kominfo serta Kemkes dengan Dukcapil untuk integrasi data dengan NIK Dukcapil," ujar dia.

Zudan menerangkan bahwa masalah itu saat ini sudah selesai, di mana Wasit telah divaksin Covid-19.

"Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin," tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Wanti-Wanti dari DPR

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim meminta agar Wasit Ridwan harus tetap mendapatkan vaksinasi Covid-19 meskipun NIK miliknya telah dipergunakan orang lain untuk vaksinasi serupa. 

Dia mengatakan bahwa hal itu harus dilakukan mengingat akses terhadap vaksinasi Covid-19 merupakan hak setiap warga negara.

Selain itu, Luqman juga meminta agar pengelolaan data vaksinasi Covid-19 harus terintegrasi dengan sistem di Dukcapil. 

"Saya minta pengelolaan sistem data vaksin melakukan integrasi dengan sistem data kependudukan di Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menghindari kejadian serupa di lain waktu," ujar dia

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.