Sukses

5 Penjelasan Menko Luhut Terkait Perpanjangan Penerapan PPKM Level 3 dan 4

Menko Marves sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, ada sejumlah wilayah yang saat ini statusnya berubah ke Level 2-3.

Liputan6.com, Jakarta - Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 kembali diperpanjang mulai Selasa 3 Agustus hingga Senin 9 Agustus 2021 mendatang.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan, ada sejumlah wilayah yang saat ini statusnya berubah ke Level 2-3.

Tetapi, kata dia, ada pula wilayah yang terpaksa kembali ke Level 4 karena melonjaknya kasus kematian.

"Namun terdapat beberapa kabupaten kota yang akhirnya harus kembali ke Level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetap lebih kepada peningkatan kasus kematian," ujar Luhut, Senin 2 Agustus 2021.

Meski begitu, menurut Luhut, kasus harian Covid-19 kini sudah turun 50 persen berkat kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021 kemarin.

Dia menyampaikan, penerapan PPKM Level 3 dan 4 yang diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus di Jawa-Bali sudah menunjukan hasil yang cukup baik.

Berikut sederet penjelasan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terkait perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Ada Wilayah Masuk ke Level 4, 3, dan Turun ke 2

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan atau Menko Luhut mengatakan, pemerintah akan terus melanjutkan penerapan PPKM Level 3 dan 4 di sejumlah kabupaten/kota pada 3-9 Agustus 2021.

Dalam penerapan PPKM Level 3 dan 4 yang akan dilakukan pada 3 Agustus nanti, Luhut menyebutkan, terdapat 12 kabupaten/kota yang masuk ke level 3, dan satu kabupaten masuk level 2.

"Namun terdapat beberapa kabupaten kota yang akhirnya harus kembali ke level 4. Bukan karena peningkatan kasus, tetap lebih kepada peningkatan kasus kematian," ujar Luhut, Senin 2 Agustus 2021.

Luhut menyatakan, detil kabupaten/kota mana saja yang masuk dalam PPKM level 3 dan 4 nantinya akan dikeluarkan instruksi Mendagri dalam waktu dekat ini.

Menurut dia, masih ada beberapa daerah yang memang dibutuhkan perhatian khusus karena masih tingginya kasus terkonfirmasi positif, positivity rate, dan juga jumlah kematian warganya.

"Seperti Bali, Malang Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan juga Solo Raya. Tapi ini semua daerah sudah kita tangani, dan minggu ini mustinya kita lihat angkanya membaik," papar Menko Luhut.

 

3 dari 7 halaman

Sebut Kasus Harian Covid-19 Turun

Luhut mengklaim, kasus harian Covid-19 kini sudah turun 50 persen berkat kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Luhut menyampaikan, penerapan PPKM Level 3 dan 4 yang diterapkan sejak 26 Juli hingga 2 Agustus di Jawa-Bali sudah menunjukan hasil yang cukup baik.

"Hal ini dapat terlihat dari sejumlah provinsi yang mengalami penurunan kasus. Saya kira kita bisa lihat Jakarta, juga Bandung, beberapa tempat lainnya yang BOR (bed occupancy rate) di rumah sakitnya sudah membaik," ujar Luhut.

Namun, ia menambahkan, indeks mobilitas memang mengalami sedikit kenaikan dan sudah pemerintah prediksi akibat pelonggaran yang lalu.

Kendati begitu, Luhut mengaku senang dengan adanya penurunan kasus harian Covid-19 yang signifikan seperti terjadi di Jawa Barat. Menurut dia, selama satu pekan terakhir angka kasus harian wilayah Jawa dan Bali sudah menunjukan tren penurunan.

"Kalau kita lihat bahwa sejak puncak pada 15 Juli sampai kemarin, dan tadi saya kira masih penurunan, kita melihat angka itu sudah 50 persen. Kita ambil rata-rata," terangnya.

"Ini saya kira memberikan harapan yang bagus, tapi kita tetap hati-hati dalam menghadapi delta varian (Covid-19) ini," imbuh Luhut.

 

4 dari 7 halaman

Angka Kematian Tinggi, Siap Jemput Pasien Covid-19 di Rumah

Luhut memang menyatakan bahwa kasus Covid-19 di Indonesia semakin menurun. Dia juga mengklaim penanganannya membaik.

Hanya saja, angka kematian akibat virus Corona masih terus menjadi perhatian. Luhut menyadari, tingginya tingkat fatalitas ini lantaran banyak pasien yang tidak tertangani di fasilitas kesehatan.

"Karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan isolasi mandiri telat dilakukan perawatan intensif di rumah sakit yang menyebabkan kematian, sama saturasi oksigen mereka rata-rata di bawah 90," tutur Luhut.

Terkait hal itu, Luhut menyatakan, bahwa pemerintah telah melakukan berbagai intervensi untuk menurunkan kasus kematian. Seperti membentuk tim satuan tugas atau satgas untuk menjemput pasien Covid-19 dari rumah ke rumah.

"Juga mendorong peran TNI-Polri dan Pemda untuk terlibat aktif melakukan 3T dan juga penjemputan kepada masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri agar tidak terjadi keadaan yang tidak diinginkan," ucap Luhut.

 

5 dari 7 halaman

Kebutuhan Oksigen Membaik

Luhut menjelaskan, pemerintah juga mengatur pemanfaatan alokasi dana desa sebesar 8 persen untuk pembelian fasilitas yang diperlukan demi mendeteksi dini.

Hal tersebut dilakukan agar jangan sampai ada masyarakat yang meninggal di rumah atau saat isolasi mandiri.

"Pemerintah juga sudah melihat pemenuhan kebutuhan oksigen dan obat sudah semakin baik, saya ulangi kebutuhan oksigen dan obat sudah semakin baik. Dan kami juga berkoordinasi dengan Menteri Perekonomian yang menangani di luar Jawa yang sekarang kelihatan menaik itu juga bersama-sama kita bisa atasi tekanannya," terang Luhut.

 

6 dari 7 halaman

Yakin Kondisi 1-2 Minggu Lagi Membaik

Berkat angka yang sudah sedikit membaik tersebut, Luhut sangat yakin kondisi dalam 1-2 pekan ke depan akan membaik.

"Hal ini terjadi karena masih banyaknya masyarakat yang melakukan isolasi mandiri, sehingga kelak dilakukan perawatan intensif di rumah sakit, yang akibatnya menyebabkan kematian karena saturasi oksigen rata-rata di bawah 90," Luhut menandaskan.

 

(Deni Koesnaedi)

7 dari 7 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.