Sukses

Lapas Perempuan Tangerang Pastikan Pinangki Tak Diistimewakan

Setelah inkrah, terpidana kasus pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Setelah inkrah, terpidana kasus pengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, dijebloskan ke Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang. Pinangki diduga sudah masuk ke Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang sejak Senin, 2 Agustus 2021.

Hal tersebut juga dibenarkan Kasie Pembinaan Lapas Perempuan Klas IIA Tangerang, Herti Hartati.

"(Pinangki) masuk ke lapas tersebut sekitar pukul 13.30 WIB," kata Herti, Selasa (3/8/2021).

Untuk dua pekan pertamanya, Pinangki bakal mendekam di blok masa pengenalan lingkungan (mapenaling) lembaga pemasyarakatan (lapas) tersebut. Hal itu guna memperkenalkan suasana lapas sebelum dimasukkan ke sel biasa bersama tahanan lainnya.

"Kalau untuk tempat hunian tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," jelas Herti.

Dia juga memastikan, tidak akan ada sel tahanan khusus untuk Pinangki. Selanjutnya, setelah dua pekan, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya.

"Nanti akan tetap ditempatkan di kamar hunian sama dengan yang lain, karena di tempat kami tidak ada blok khusus," jelas Herti.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah InI:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pastikan Tak Bawa Ponsel

Saat memasuki wilayah lapas, Pinangki hanya membawa beberapa barang pribadinya. Seperti baju tidur, pakaian dalam, dan beberapa pakaian bebas yang akan digunakan sehari-hari.

Bahkan, ponsel pribadi dan barang elektronik lainnya tidak diperbolehkan masuk ke lapas. "Hanya baju dalam, baju tidur, dan beberapa baju bebas. Selain itu tidak ada ya," kata Herti.

Sebelum memasuki lapas, Pinangki terlebih dahulu melakukan swab PCR dan hasilnya negatif Covid-19.

Pinangki harus menjalani pidana penjara selama empat tahun sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eksekusi atas Pinangki ke Lapas Tangerang berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor Print-539/M.1.10/Fu/07/2021 tanggal 30 Juli 2021.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.