Sukses

PPKM Level 4, Kasus Sembuh Covid-19 di Bekasi Capai 94 Persen

Melihat tren penurunan kasus Covid-19 di Kota Bekasi, Pepen meminta level PPKM di wilayahnya juga diturunkan.

Liputan6.com, Bekasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengungkapkan, angka kesembuhan pasien Covid-19 di wilayahnya terus meningkat selama berlangsungnya PPKM Level 4. Persentase kesembuhan hingga Minggu 1 Agustus, disebutkan mencapai 94,75 persen.

"Sampai dengan tanggal 1 Agustus itu 80.476 kasus aktif, total sembuh 76.250, artinya 94,75 persen. Artinya kasus kesembuhan kita sudah mulai tinggi lagi, sudah 94 persen," katanya, Senin (2/8/2021).

Sementara pada kasus aktif di Kota Bekasi, pria yang biasa disapa Pepen itu mengklaim angkanya sudah sangat rendah, yakni sebesar 3,96 persen atau 3.186 kasus. Dan untuk angka kematian hingga saat ini tercatat sebanyak 1.040 orang atau sekitar 1,29 persen dari total terkonfirmasi.

Ia juga menegaskan, dari total 7.135 RT di 56 kelurahan se-Kota Bekasi, seluruhnya berhasil keluar dari zona merah penyebaran Covid-19. Bahkan, mayoritas RT saat ini masuk kategori zona hijau, dengan total 5.937 RT atau sebesar 83,2 persen.

"Data per 1 Agustus, zona kuning itu ada di 1.192 RT, artinya 16,7 persen dari 7.135 RT. Terus yang (zona) merah kita tidak ada, kosong. Zona oranye ada 6 RT, berarti 0,1 persen," ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pepen Minta Level PPKM Diturunkan

Melihat adanya tren penurunan kasus Covid-19 di wilayahnya, Pepen berharap leveling PPKM di Kota Bekasi bisa diturunkan. Hal ini juga untuk mendongkrak kembali perekonomian masyarakat yang menurun selama PPKM Darurat.

"Sepertinya level 2 itu sudah wajar di kita. Kalau Level 4 seolah-olah kita enggak bergerak," imbuhnya.

Pepen juga meminta masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk terus menekan penyebaran Covid-19 yang sudah berhasil dikendalikan.

3 dari 3 halaman

Infografis Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.