Sukses

Timbulkan Kerumunan Saat PPKM, Ormas Kawal Sidang di PTUN Dibubarkan Polisi

Pembubaran ormas di kawasan PTUN, Jakarta Timur dilakukan polisi sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19 sekaligus penegakan aturan PPKM.

Liputan6.com, Jakarta - Sekelompok orang yang tergabung dalam satu organisasi kemasyarakatan (ormas) dibubarkan polisi saat hendak mengawal sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Pembubaran dilakukan aparat Polsek Pulogadung lantaran aksi ormas tersebut menimbulkan kerumunan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.

Kapolsek Pulogadung Kompol Beddy Suwendi menerangkan, massa yang berjumlah puluhan orang itu berkumpul di PTUN, Jakarta Timur, pada Senin, (2/8/2021). Dia menilai, aksi massa berpotensi menularkan virus corona Covid-19.

"Kerumunan seperti ini dapat membuat klaster baru, sehingga saya minta mereka untuk membubarkan diri," kata Beddy dalam keterangan tertulis, Senin (2/7/2021).

Beddy menyebut, saat itu massa sempat menolak dibubarkan. Anggota ormas tersebut bersikukuh ingin mengawal jalannya persidangan.

Namun, kepolisian terus memberikan pengertian bahwa aktivitas yang mereka lakukan bisa mengancam kesehatan masyarakat. Ia menyampaikan, bahwa situasi pandemi Covid-19 di Jakarta belum mereda.

"Mereka akhirnya membubarkan diri secara tertib setelah diberi pengertian," ucap Beddy.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Viral di Media Sosial

Pembubaran ormas di kawasan PTUN, Jakarta Timur itu pun terekam kamera salah satu peserta aksi. Videonya viral di media sosial.

Dalam relaman terlihat, pria yang akrab di sapa Beddy berada di tengah-tengah peserta unjuk rasa. Beddy kemudian mengarahkan mereka untuk mundur dan meninggal lokasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.