Sukses

Soal Prank Akidi Tio Rp 2 Triliun, Ahli Pidana: Itu Penghinaan untuk Orang yang Menderita

Dia menyebut seharusnya pihak Polda Sumsel sebagai penerima sumbangan mengkroscek terlebih dahulu kepada Keluarga besar mendiang pengusaha Akidi Tio.

Liputan6.com, Jakarta - Keluarga besar mendiang pengusaha Akidi Tio harus berurusan dengan polisi lantaran diduga melakukan pembohongan publik dengan membuat narasi akan menyumbangkan Rp 2 triliun untuk membantu masyarakat Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir berpendapat Keluarga besar almarhum pengusaha Akidi Tio harus siap menerima konsekuensi pascamembuat pernyataan bohong berkaitan dengan pemberian sumbangan Rp 2 T.

"Saya kira ini perbuatan kriminal. Kriminalnya dengan orang-orang yang menderita diiming-imingi Rp 2 triliun. Bukan kah itu penghinaan orang yang menderita? Saya kira tindakan mereka sangat tidak terpuji," ucap dia saat dihubungi, Senin (2/8/2021).

Mudzakir bahkan menyebut, perbuatan mereka lebih parah dibandingkan Ratna Sarumpaet.

"Tidak beda jauh dengan Ratna Sarumpaet lah, kalau Ratna kebohongan disengaja tapi tidak untuk publik, tapi untuk kepentingan keluarga cuman ada yang membawa ranah publik. Kalau ini benar-benar ke ranah publik dan lebih dari Ratna Sarumpaet," kata dia

Mudzakir menyampaikan dalam hal ini seharusnya pihak Polda Sumsel sebagai penerima sumbangan mengkroscek terlebih dahulu kepada Keluarga besar mendiang pengusaha Akidi Tio. Utamanya untuk mengetahui asal-usul uang yang hendak disumbangkan.

"Uang sekian besar itu berasal dari mana, di simpan di mana dalam bentuk apa. Ini supaya jelas. Kenapa? karena angkanya agak sulit untuk bisa dicerna. Kalau angkanya Rp 10 juta atau Rp 20 juta masih bisa diterima, ini triliunan dari mana triliunan itu," ucap dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jangan Publikasikan Dulu

Mudzakir menyebut, semestinya dari pihak Polda Sumsel juga tidak perlu mempublikasikan ke media sebelum mencari tahu keberadaan uang tersebut.

"Tidak boleh publikasi dulu, tidak boleh terimakasih atas kebaikannya itu tidak perlu dulu karena itu belum terjadi. saya kira itu catatannya," ucap dia.

Mudzakir mengerangkan, nominal uang yang disumbangkan oleh Keluarga besar almarhum pengusaha Akidi Tio di luar kewajaran. Apalagi saat itu, perwakilan dari keluarga ujuk-ujuk datang ke Polda Sumsel.

"Seharusnya dari pihak Sumsel ekstra hati hati juga sama omongan dia mau nyumbang 2 T. Bener atau tidak dan fakta hukumnya ada tidak dananya, disimpan di mana dan seterusnya, dan berasal dari mana dana itu. 1 T aja diluar kewajaran kalau 1 M masih bisa diterima lah, kalau 2 T tanda tanya besar disebabkan angkanya besar," ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.