Sukses

Pemprov DKI Bakal Pugar Gereja Protestan Immanuel Gambir

Proses perencanaan dan desain arsitektur revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT. Tri Bagan Kemitraan.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi pemugaran terhadap Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel, Gambir, Jakarta Pusat.

Penerbitan surat ini berdasarkan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran. Surat dengan Nomor 2109/-1.853.15 ditandatangani pada tanggal 21 April 2021 di disampaikan kepada pihak Gereja Immanuel, terkait Rencana pekerjaan revitalisasi arsitektur dan lansekap Gereja Immanuel.

"Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran sendiri merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, ataupun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian," ucap Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dalam keterangan tertulis, Senin (2/8/2021).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya bahwa proses pemugaran harus didampingi arsitek yang memegang IPTB A.

Berdasarkan aturan tersebut, maka proses perencanaan dan desain arsitektur revitalisasi Gereja Immanuel Jakarta dikerjakan oleh arsitek Shandy Penamanan Hasoloan Sihotang dari PT. Tri Bagan Kemitraan.

"Selaku Pengendali Teknis, Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta akan terus berupaya maksimal untuk melakukan pemugaran bangunan-bangunan Cagar Budaya dengan tetap menjaga prinsip-prinsip pelestarian, salah satunya Gereja Immanuel Jakarta. Pekerjaan ini tidak mudah, karena yang diniatkan dan dikerjakan bukan hanya fisik semata, tapi bagaimana memuliakan keberadaan Gereja Immanuel sebagai bangunan cagar budaya yang memiliki sejarah panjang dan erat kaitannya dengan perkembangan Kota Jakarta," ujarnya.

Dia menambahkan, Gereja Immanuel Jakarta berstatus Cagar Budaya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993 tentang Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.

 

Saksikan Video Piliha Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jadi Sarana Edukasi

Diharapkan bangunan gereja dapat menjadi sarana edukasi terhadap masyarakat mengenai nilai penting Bangunan Cagar Budaya Gereja Immanuel sebagai bukti eksisting dalam rangkaian sejarah perjuangan Bangsa.

GPIB Immanuel Jakarta yang terletak di persimpangan Jalan Merdeka Timur dan Jalan Pejambon memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari beo klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.

Bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk, dan beratap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Atap pada pedimen dan teras belakang merupakan atap perisai dengan penutup genteng.

Di sekeliling dinding bagian atas bangunan gereja terdapat entablatur. Struktur bangunan merupakan dinding pemikul yang terbuat dari susunan bata yang diplester dengan campuran kapur dan pasir. Lantai bangunan gereja dibuat lebih tinggi 3,2 m dari halaman.

Dalam sejarah pembangunannya, Gereja Immanuel Jakarta awalnya dibangun untuk beribadat umat protestan Lutheran dan Hervormd di Batavia. Hingga awal abad ke-19, masyarakat protestan Hervomd di Batavia tidak memiliki sebuah gereja.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.