Sukses

Terkuak Alasan Jerinx Diperiksa di Polres Badung Bukan di Polda Metro Jaya

Penyidik Polda Metro Jaya memilih bertandang ke Bali setelah musikus Jerinx absen pada agenda pemeriksaan Senin, 26 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memilih bertandang ke Bali setelah musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx absen pada agenda pemeriksaan Senin, 26 Juli 2021. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap alasan Jerinx tidak bisa memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Dari awal sudah saya sampaikan, dia ke penyidik dia mengaku sakit, kurang sehat," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat, (30/7/2021).

Tak cuma itu, Jerinx ternyata belum mendapatkan vaksinasi Covid-19. Yusri menyinggung Surat Edaran Kementerian Perhubungan yang menyebutkan calon penumpang pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

"Dia kurang sehat, ada sedikit penyakit yang memang tidak bisa untuk vaksin. Sementara persyaratan penerbangan harus memiliki sertifikat vaksin. Yang bersangkutan belum vaksin," ujar dia.

Sehingga, penyidik memeriksa Jerinx di Polres Badung, Bali pada Rabu, 28 Juli 2021. Jerinx dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan Jerind sebagai saksi," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, perkara dugaan pengancaman yang membelit Jerinx telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini naik sidik," kata dia, Kamis, (29/7/2021).

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.