Sukses

Jerinx Diperiksa di Polres Badung Terkait Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Jerinx dilaporkan pegiat media sosial bernama Adam Deni ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa musikus I Gede Ari Astina atau akrab disapa Jerinx di Polres Badung, Bali. Jerinx dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan pengancaman yang dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kasubag Humas Polres Badung Iptu I Ketut Oka Bawa menyampaikan, pemeriksaan terhadap Jerinx berlangsung pada Rabu, 28 Juli 2021 kemarin.

"Iya kemarin diperiksa di Polres Badung. Kegiatan pemeriksaan itu tanggal 28 hari Rabu," kata dia saat dihubungi, Jumat (30/7/2021).

Oka tidak menjelaskan lebih lanjut berkaitan dengan pemeriksaan yang dijalani oleh Jerinx. Termasuk juga barang bukti yang disita oleh penyidik Polda Metro Jaya saat bertandang ke kediaman Jerinx beberapa waktu lalu.

Menurut dia, dalam hal ini Polres Badung hanya memfasilitasi tempat penyidik Polda Metro Jaya untuk mengintrogasi Jerinx.

"Nah kalau masalah teknis itu, kita enggak ini (belum tahu) kita hanya menyiapkan ruang dan tempat di Polres Badung untuk pemeriksaan Jerinx. Masalah itu (penyitaan barang bukti) dari Polda Metro nanti yang ini (informasikan)," tandas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kasus Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan, perkara dugaan pengancaman yang membelit Jerinx telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara adalah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Sekarang ini naik sidik," kata dia, Kamis, (29/7/2021).

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.