Sukses

8 Fakta Terkait Aksi Viral 2 Anggota TNI AU yang Aniaya Warga di Merauke

Belum lama ini viral di sosial media aksi dua anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga tunawicara pada Senin 26 Juli 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini viral di sosial media aksi dua anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga tunawicara pada Senin 26 Juli 2021.

Kejadian itu berlangsung di Jalan Raya Mandala – Muli, Merauke. Satu anggota TNI AU menahan punggung dengan menggunakan lutut dan rekannya menginjak kepala pria warga sipil selama beberapa detik.

Atas kejadian tersebut, Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto pun meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang dilakukan dua anggotanya, Serda DH dan Prada YH.

"Dalam pelaksanaannya, saya menyesal kedua anggota berbuat berlebihan. Kami mohon maaf sedalam-dalamnya," ujar Herdy dalam keterangannya, Selasa malam 27 Juli 2021.

Dia pun memastikan kedua anggotanya akan menjalani proses hukum yang berlaku. Saat ini, keduanya dalam proses penyidikan.

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto juga bertindak tegas. Dia meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) JA Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto.

"Saya sudah memerintahkan KASAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militernya-nya," kata Hadi saat dihubungi, Rabu, 28 Juli 2021.

Berikut deretan fakta terkait aksi dua anggota TNI AU melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga tunawicara dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 9 halaman

Video Viral di Sosial Media dan Kronologi Lengkap Kejadian

Aksi dua orang anggota TNI AU saat mengamankan warga sipil yang diduga tunawicara viral di media sosial.

Rekaman video berdurasi satu menit memperlihatkan keributan antara pria berjanggut dengan pria bertopi. Entah apa yang diperdebatkan, namun pria berjanggut tiba-tiba melepas baju yang dikenakan.

Sejurus kemudian datang dua anggota TNI AU melerai. Salah satu anggota TNI AU terlihat memiting pria berjanggut yang sudah bertelanjang dada itu.

Suasana semakin tegang ketika pria berjanggut itu berupaya melepas pitingan. Ia kemudian di dorong ke luar warung. Tubuh pria itu dijatuhkan ke arah trotoar.

Terlihat, pria bertelanjang dada itu tak bisa berkutik. Posisi tubuhnya telungkup di atas aspal. Ia terdengar beberapa kali merintih kesakitan.

Apalagi ketika satu anggota TNI AU menahan punggung dengan menggunakan lutut. Dan rekannya, menginjak kepala pria itu selama beberapa detik.

Senada, Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah menerangkan kronologi kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Dia mengungkapkan, peristiwa itu berawal pada saat kedua anggota TNI hendak membeli makan di salah satu rumah makan padang yang ada di Jalan Raya Mandala–Muli, Merauke, Senin 26 Juli 2021.

Pada saat bersamaan, terjadi keributan seorang warga dengan penjual bubur ayam yang lokasinya berdekatan dengan rumah makan padang tersebut.

Keributan ini disebabkan oleh seorang warga yang diduga mabuk, melakukan pemerasan kepada penjual bubur ayam dan juga kepada pemilik rumah makan padang dan sejumlah pelanggannya.

"Kedua anggota berinisiatif melerai keributan dan membawa warga yang membuat keributan tersebut ke luar warung," ujar Indan, Selasa 27 Juli 2021.

Indan mengakui, kedua oknum TNI AU bertindak berlebihan pada saat mengamankan warga tersebut.

"Kita menyesalkan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh dua oknum anggota ini pada saat mengamakan warga, dan sejak kemarin (Senin) keduanya sudah ditahan di Satpom Lanud Dma untuk proses hukum selanjutnya," kata Indan.

 

3 dari 9 halaman

Kadispenau Minta Maaf dan Pastikan Pelaku Ditindak Tegas

Terkait hal ini, Indan pun menyampaikan permohonan maaf atas perbuatan oknum dua anggota Pomau Lanud Merauke dengan warga di sebuah warung makan Merauke.

"TNI AU menyatakan penyesalan dan permohonan maaf," ujar Indan.

Dia memastikan akan menindak tegas dua oknum anggota TNI AU tersebut.

"Kita akan tindak lanjuti kejadian ini, kedua oknum anggota ini akan ditindak secara tegas, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI," kata Indan.

Indan menerangkan, pihaknya menyesalkan kejadian tersebut. Ia memastikan kejadian ini sudah ditangani Satuan Polisi Militer Lanud Johannes Abraham Dimara (Dma), Merauke.

"Kedua oknum anggota Lanud Dma ini sudah ditahan di Satpomau, dan proses hukumnya sedang berjalan," tegas dia.

 

4 dari 9 halaman

Danlanud Merauke Minta Maaf dan Janji Tanggungjawab pada Korban

Komandan Lanud Yohanes Abraham Dimara Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto meminta maaf atas kejadian penganiayaan yang dilakukan dua anggotanya, Serda DH dan Prada YH.

Diketahui, keduanya memelintir tangan dan menginjak kepala St, seorang tuna wicara di Merauke.

Dalam keterangan persnya, Danlanud Merauke menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin 25 Juli 2021 di Jalan Raya Mandala, sekitar pukul 10.00 WIT, tepatnya di depan warung penjual bubur ayam. Saat itu, kedua anggota POM Lanud Merauke melihat keramaian di lokasi kejadian.

Kedua anggota Lanud Merauke yang kebetulan sedang berboncengan motor saat melintas di lokasi kejadian, langsung mengamankan St, pelaku yang diduga meminta uang ke pedagang kaki lima.

"Dalam pelaksanaannya, saya menyesal kedua anggota berbuat berlebihan. Kami mohon maaf sedalam-dalamnya," ucap dia dalam keterangan pers, Selasa malam 27 Juli 2021.

Ia juga memastikan kedua anggotanya akan menjalani proses hukum yang berlaku. Saat ini, keduanya dalam proses penyidikan.

Danlanud Merauke memastikan pihaknya bertanggung jawab jika korban, St mengalami cedera, luka, atau kerugian lainnya akan diobati, dirawat hingga tuntas.

"Kami akan bertanggung jawab kepada korban, Saudara St atas kejadian ini. Hal ini akan menjadi evaluasi dalam pembinaan kepada anggota. Kami telah menyelesaikan masalah ini dengan pihak keluarga dan yang bersangkutan," dia menjelaskan.

 

5 dari 9 halaman

Permohonan Maaf dari KSAU

Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo meminta maaf kepada masyarakat atas ulah dua oknum anggota TNI AU yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di jalan Raya Mandala-Muli, Merauke, Papua.

"Saya selaku Kepala Staf Angkatan Udara ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh saudara-saudara kita di Papua khususnya warga di Merauke terkhusus lagi kepada korban dan keluarganya," kata Fadjar dalam sebuah video yang ditayangkan di akun Twitter resmi TNI AU.

Menurut dia, tindakan oknum tersebut semata-mata karena kesalahanb anggota TNI AU tersebut.

"Hal ini terjadi semata-mata memang karena kesalahan dari anggota kami dan tidak ada niatan apapun juga apalagi dari berupa perintah kedinasan," ungkap Fadjar.

Dia mengungkapkan, akan mengevaluasi seluruh anggota TNI AU dan juga akan menindak secara tegas terhadap pelaku yang berbuat kesalahan.

"Sekali lagi saya ingin menyampaikan permohonan maaf yang Setinggi-tingginya. Mohon dibuka pintu maaf," kata Fadjar.

 

6 dari 9 halaman

Panglima TNI Copot Danlanud

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meminta Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo mencopot Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) JA Dimara di Merauke, Kolonel Pnb Herdy Arief Budiyanto.

Hal ini dilakukan terkait insiden dua personel TNI AU yang sudah melakukan tindakan berlebihan yakni menginjak kepala terhadap seorang warga di Jalan Raya Mandala, Muli, Merauke, Papua. Tak hanya itu, Panglima juga meminta Komandan Satuan Polisi Militer (Dansatpom) Lanud Merauke turut dicopot dari jabatannya.

"Saya sudah memerintahkan KASAU untuk mencopot Komandan Lanud dan Komandan Satuan Polisi Militernya-nya," kata Hadi saat dihubungi, Rabu 28 Juli 2021.

Hadi pun juga memerintahkan agar prosesi serah-terima jabatan tersebut segera dilakukan pada malam ini.

"Jadi saya minta malam ini langsung serah-terimakan (jabatan). Saya minta malam ini sudah ada keputusan itu," ucap dia.

Selain itu, jenderal bintang empat ini mengaku jika dirinya murka dengan sikap dua anggota tersebut yang bertindak berlebihan kepada seorang warga dengan menginjak kepala.

Lalu, terkait dengan alasan pencopotan jabatan terhadap Danlanud dan Dansatpom tersebut karena dinilai tak dapat membina anggotanya tersebut.

"(Alasan pencopotan Danlanud dan Dansatpom Lanud) karena mereka tidak bisa membina anggotanya. Kenapa tidak peka, memperlakukan disabilitas seperti itu. Itu yang membuat saya marah," jelas Hadi.

 

7 dari 9 halaman

KSAU Akan Ganti Danlanud dan Dansatpom

Buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis.

Fadjar menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud Dma tersebut.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tutur dia.

 

8 dari 9 halaman

Oknum Sudah Jadi Tersangka

Fadjar juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma. Dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

 

9 dari 9 halaman

Sanksi Hukuman Tunggu Hasil Penyidikan

Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di Kota Merauke.

Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin, 26 Juli 2021.

 

(Deni Koesnaedi)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.