Sukses

Pasutri Pemalsu Kartu Vaksin Covid-19 Ditangkap, Polisi: Ancaman 12 Tahun Bui

Dari hasil keterangan diperoleh penyidik, kedua pelaku telah mendapat keuntungan lebih dari Rp 250 juta dari aksi pemalsuan dokumen kartu vaksin Covid-19 yang dilakukan sejak 2020.

Liputan6.com, Jakarta Dua orang pelaku pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 telah ditangkap. Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, keduanya sepasang suami istri. 

"Keduanya ditangkap pada Rabu (21/7/2021) di kawasan Puncak, Bogor. Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri AEP dan TS," kata Putu dalam keterangan diterima, Kamis (29/7/2021).

Putu menambahkan, dari hasil keterangan diperoleh penyidik, kedua pelaku telah mendapat keuntungan lebih dari Rp 250 juta dari aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan sejak 2020.

"Pelaku sudah memulai perbuatan pidana pemalsuan sejak April 2020. Tidak hanya memalsukan kartu vaksin, tapi juga KTP, NPWP, dan kartu lainnya dengan meraup hasil dari kejahatannya mencapai Rp 255.000.000," jelas Putu.

Dia menegaskan, investigasi kepolisian terkait kasus ini tidak berhenti di kedua pelaku. Diketahui masih ada satu orang yang masih dalam pengejaran dengan dugaan berperan sebagai perantara.

"Kita kejar terduga perantara dengan keduanya. Sosok berinisial KR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KR ini telah membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu ke pelaku sebanyak 10 sertifikat," ungkap Putu. 

  

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jerat Pasal

Ada pun modus yang dilakukan kedua pelaku adalah memanipulasi identitas kartu vaksin palsu bagi si penerima. Identitas dimanipulasi seperti KTP, ID number dan barcode pada sertifikat tersebut yang dicetak pada PVC (kartu) polos.

Atas perbuatan keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman maksimal kurungan penjara 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.