Sukses

Wajib Bawa Bukti Vaksinasi ke Salon hingga Restoran, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta

Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan alasan mewajibkan pengunjung salon hingga restoran menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat PPKM Level 4.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya menjelaskan alasan mewajibkan pengunjung salon hingga restoran menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 saat PPKM Level 4.

Menurut dia, persyaratan wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 dapat membantu program pemerintah.

"Pemprov DKI ingin mendorong dan mengajak seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk melakukan vaksinasi. Ke depannya diharapkan pembukaan kembali aktivitas-aktivitas usaha dengan ketentuan sudah divaksin," ujar Gumilar saat dihubungi, Kamis (29/7/2021).

Dia mengatakan, untuk pengawasan nantinya akan dilakukan oleh petugas di lapangan, seperti halnya dari Satpol PP DKI Jakarta atau Dinas terkait.

"Untuk memastikan pengunjung dan karyawan sudah divaksin, masyarakat sudah atau belum di vaksin bisa dilihat di aplikasi JAKI dan pedulilindungi," jelas dia.

Sebelumnya, sejumlah sektor telah diperbolehkan beroperasi kembali di Jakarta saat perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus 2021. Di antaranya restoran di tempat terbuka, salon atau barbershop, hingga ke pernikahan.

Nantinya, dalam pelaksanaannya harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Salah satunya yakni pengoperasian salon ataupun barbershop yang dapat beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Berdasarkan Surat Keputusan

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Surat tersebut telah ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

"Kegiatan usaha salon/barbershop yang berada pada lokasi tersendiri dan tidak berada pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasional," bunyi surat tersebut.

Salon atau barbershop hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.

3 dari 3 halaman

Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.