Sukses

Alasan KPK Tidak Menuntut Juliari Batubara dengan Hukuman Maksimal

Aktivis antikorupsi menilai tuntutan 11 tahun terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara masih jauh dari tuntutan maksimal.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis antikorupsi menilai tuntutan 11 tahun terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara masih jauh dari tuntutan maksimal.

Beberapa aktivis antikorupsi berharap KPK melayangkan tuntutan maksimal yakni 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup lantaran perbuatan Juliari merugikan banyak masyarakat di masa pandemi Covid-19. Juliari terlibat dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK memiliki alasan dalam menuntut Juliari 11 tahun penjara.

"Dalam menuntut terdakwa, tentu berdasarkan fakta-fakta hasil persidangan perkara dimaksud, bukan karena pengaruh adanya opini, keinginan maupun desakan pihak manapun," ujar Ali dalam keterangannya, Kamis (29/7/2021).

Ali mengatakan, dalam melayangkan tuntutan, baik pidana badan, kewajiban uang pengganti, hingga pencabutan hak politik, tim penuntut umum pada KPK selalu mempertimbangkan alasan yang memberatkan dan meringankan. Untuk kasus Juliari, tim penuntut umum mendakwa Juliari dengan Pasal 12 b tentang suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

"Perlu kami tegaskan kembali, dalam perkara ini terdakwa dituntut terkait pasal suap, bukan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Penerapan pasal tentu karena berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Ali.

Ali menegaskan, selain melayangkan tuntutan pidana penjara, tim penuntut umum juga menuntut kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar kepada Juliari. Setidaknya dengan kewajiban membayar uang pengganti, KPK bisa membantu memulihkan keuangan negara.

"Perlu juga kami sampaikan, sekalipun dalam beberapa perkara Tipikor uang pengganti dibebankan kepada terdakwa dalam perkara yang berhubungan dengan penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor yaitu yang berhubungan dengan kerugian negara. Namun, Jaksa KPK tentu juga memiliki dasar hukum kuat dalam menuntut uang pengganti terhadap terdakwa Juliari Batubara ini," kata Ali.

"Dan kami berharap majelis hakim akan mengabulkan seluruh tuntutan tim JPU," Ali menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dituntut 11 Tahun Penjara

Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dituntut 11 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana badan, tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Selain kewajiban membayar uang pengganti, jaksa juga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Juliari. Jaksa menuntut Juliari tak bisa dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Jaksa meyakini Juliari menerima total Rp 32,48 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut diterima Juliari dari sejumlah pihak, yakni dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp 1,95 miliar, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Jaksa menyebut duit itu diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Terkait dengan uang Rp 29,25 miliar, jaksa menyebut diterima Juliari dari puluhan perusahaan vendor bansos Covid-19. Puluhan vendor itu memberikan uang beragam kepada Juliari, dari mulai Rp 5 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Juliari Batubara diyakini melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.