Sukses

Polisi Periksa 21 Saksi Kasus Penimbunan Obat Terapi Covid-19 di Jakbar

Fahmi menyatakan, puluhan saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyuplai obat terkait. Namun dia enggan mengungkap siapa saja identitas 21 orang tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri menegaskan terus mendalami kasus dugaan penimbunan obat azithromycin yang diamankan di gudang di Kalideres, Jakarta Barat. Hingga saat ini, kata dia, polisi telah memeriksa 21 saksi.

"Total sudah 21 saksi kita periksa," kata Fahmi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (29/7/2021).

Fahmi menyatakan, puluhan saksi tersebut berasal dari sejumlah perusahaan penyuplai obat terkait. Namun dia enggan mengungkap siapa saja identitas 21 orang tersebut.

"Saksi itu dari pihak PT Handal Makmur Mulia selaku penyuplai azithromycin ke PT ASA, kemudian ada karyawan PT ASA dan saksi ahli juga yang kami mintai keterangan," jelas Fahmi.

Fahmi optimis, dalam waktu dekat polisi dapat merampungkan kasus ini melalui gelar perkara. Pihaknya mengaku, sudah berkoordinasi dengan kejaksaan agar kasus bisa cepat naik ke meja hijau.

"Doain saja gelar perkara bisa dilakukan hari ini atau besok (Jumat, 30 Juli 2021)," Fahmi menandasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditimbun di Ruko

Sebelumnya, polisi menguak kasus penimbunan obat yang digunakan sebagai terapi pasien Covid-19. Obat-obatan itu ditimbun di sebuah ruko, Jalan Peta Barat Ruko Peta Barat Indah III Blok C Nomor 8, Kalideres, Jakarta Barat.

Ruko tersebut diduda dijadikan gudang penimbunan PT ASA. Polisi tidak hanya menemukan jenis obat azithromycin, namun juga obat lainnya dengan modus yang sama, seperti paracetamol dan dexamethason.

Sebanyak 730 boks azithromycin 500 miligram (mg) berhasil diamankan. Sebagai informasi, dalam satu boks itu berisi 20 tablet obat azithromycin. Penyelidikan sementara mengatakan, penimbunan diduga dilakukan sejak Juli 2021.

Selain modus penimbunan, PT ASA juga menjualnya melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan Kementerian Kesehatan. Merujuk pada HET, harga azithromycin 500 mg adalah Rp1.700 per tablet. Namun, PT ASA menjualnya Rp 3.350 per tablet.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.