Sukses

Penjelasan Jaktour soal Dugaan Kasus Korupsi yang Ditangani Kejati Jakarta

Oknum karyawan yang menjadi tersangka sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) sejak Juni 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) Erik Triadi angkat bicara mengenai keputusan Kejati DKI Jakarta soal dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort, yang ditemukan pada hasil audit di tahun 2015. Ada sejumlah tersangka dalam kasus tersebut.

Erik mengatakan, kasus tersebut sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi Jaktour saat ini.

"Dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017," kata Erik dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7/2021).

Pihaknya menyatakan, tidak menoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan.

"Perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku," jelas dia.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada unit usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, PT Jakarta Tourisindo (Jaktour), yakni berinisial SY dan RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam di Jakarta, Rabu 28 Juli 2021 menyebutkan RI (selaku General Manager) dan SY (selaku Chief Accounting) sebagai pelaku peserta.

Ashari mengungkapkan, penetapan dua tersangka baru itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial IS.

Ashari menjelaskan para tersangka diduga terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang berasal dari pembayaran jasa perhotelan instansi pemerintah pada Grand Cempaka Resort & Convention, unit usaha PT Jakarta Tourisindo (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kerugian Negara

Penetapan tersangka terhadap RI berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor:TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1600/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Sementara untuk penetapan tersangka SY tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021 dan penyidikannya dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: PRIN-1601/M.1/Fd.1/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021.

Ashari mengungkapkan, akibat perbuatan para tersangka negara mengalami kerugian hingga Rp5.194.790.618 yang dilakukan sejak 2014 hingga Juni 2015.

Meski ditetapkan tersangka, penyidik Kejati DKI Jakarta tidak menahan SY dan RI karena pertimbangan keduanya bersikap kooperatif saat menjalani proses penyidikan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.