Sukses

Buntut Kekerasan di Merauke, KSAU Akan Ganti Danlanud dan Dansatpom

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Liputan6.com, Jakarta Buntut dari insiden kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota TNI AU terhadap seorang warga di Merauke, Papua, Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal TNI Fadjar Prasetyo akan mencopot Komandan Lanud Johanes Abraham Dimara (Lanud Dma) dan Komandan Satuan Polisi Militer Lanud Dma.

"Setelah melakukan evaluasi dan pendalaman, saya akan mengganti Komandan Lanud JA Dimara beserta Komandan Satuan Polisi Militer Lanud JA Dimara," ujar Fadjar dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7/2021).

Fadjar menegaskan, pergantian ini merupakan pertanggung jawaban atas kejadian tindak kekerasan yang dilakukan oleh dua oknum anggota Lanud Dma tersebut.

"Pergantian ini, adalah sebagai bentuk pertanggung jawaban atas kejadian tersebut. Komandan satuan bertanggung jawab membina anggotanya," tegas dia.

Fadjar juga memastikan proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Adapun proses hukum terhadap kedua oknum TNI AU tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan yang dilakukan oleh Satpom Lanud Dma. Dan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana.

"Serda A dan Prada V telah ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan oleh penyidik. Saat ini kedua tersangka menjalani penahanan sementara selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan selanjutnya," ujar Kadispenau Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sanksi Hukuman

Adapun sanksi hukuman yang dapat dijatuhkan kepada kedua tersangka, Marsma Indan berharap, semua pihak menunggu proses hukum yang sedang berjalan, sesuai aturan hukum yang berlaku di lingkungan TNI.

"Saat ini masih proses penyidikan terhadap kedua tersangka, tim penyidik akan menyelesaikan BAP dan nantinya akan dilimpahkan ke Oditur Militer untuk proses hukum selanjutnya," ungkap Marsma Indan.

Proses hukum yang sedang dijalani oleh kedua oknum prajurit tersebut, terkait dengan kejadian di Kota Merauke.

Keduanya melakukan tindakan berlebihan saat mengamankan seorang warga yang terlibat cekcok dengan penjual bubur ayam di jalan raya Mandala-Muli, Merauke pada Senin, 26 Juli 2021. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.