Sukses

Terkuak, Nota Rp 80 Juta Untuk Biaya Kremasi Bukan Milik Martin Warga Jakbar

Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa Martin, pria mengeluhkan mahalnya biaya kremasi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakbar telah memeriksa Martin, pria mengeluhkan mahalnya biaya kremasi di tengah situasi pandemi Covid-19. Keberatan itu beredar di akun media sosial.

Dalam pesan broadcast, beredar juga nota yang ditagihkan oleh Rumah Duka Abadi, nilainya mencapai Rp 80 Juta. Rinciannya untuk peti jenazah Rp 25 juta, transportasi Rp 7,5 juta, kremasi Rp 45 juta, dan pemulasaraan Rp 2,5 juta.

Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy menerangkan, Martin kepada penyidik telah membantah nota itu. Berdasarkan keterangan, nota tersebut milik orang lain bukan Martin.

"Jadi antara narasi sama yang nota dari Rumah Duka Abadi itu sebenarnya tidak berkaitan. Awalnya Martin hanya bikin narasi itu aja tidak menyertakan nota itu, cuma lama-lama karena pesan berantai kan ada omong-omongan, terus ditambahin nota itu," ujar Avrilendy saat dihubungi, Rabu (28/7/2021).

Dia menerangkan, Martin mengaku tidak mengenal orang yang menyertakan nota itu.

"Bukan (nota Martin). Martin juga tidak tahu itu dari siapa," kata Avrilendy.

Menurut dia, Martin maupun pemilik nota itu sama sekali tidak membuat laporan ke Polres Metro Jakbar. Pengakuannya kepada penyidik, mereka tidak keberatan dengan biaya kremasi itu.

"Dari pihak keluarga jenazah tidak merasa keberatan, tidak merasa dirugikan. Dan sampai saat ini mereka tidak buat laporan," tandas Avrilendy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penyelidikan Polres Jakbar

Sebelumnya, fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat meningkatnya harga kremasi di tengah situasi pandemi Covid-19.

Penyelidikan ini bermula dari unggahan seorang warga Jakbar bernama Martin di akun media sosial. Dia mengeluhkan dugaan adanya kartel kremasi yang memainkan harga hingga puluhan juta rupiah.

Kanit Kriminal Umum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy mengungkapkan, kenaikan biaya kremasi ini terjadi akibat adanya praktik percaloan. Hal itu berdasarkan keterangan dari 10 orang saksi dan juga dokumen yang diperiksa penyidik.

"Sampai saat ini diperoleh kesimpulan awal. Bahwa memang benar ada terjadinya kenaikan harga pengurusan jasa kremasi. Jadi ada pihak makelar yang menghubungkan antara rumah duka sampai krematorium. Mereka mengambil keuntungan dengan menaikan harga," kata dia.

Avrilendy menerangkan, calo biasanya menawarkan jasa berupa layanan ibadah hingga pelarungan abu. Ada juga yang hanya menghubungkan pihak keluarga dengan krematorium.

"Misalnya dia punya link, punya kenalan dia (calo) hanya menghubungkan. Ada juga yang selain menghubungkan, dia juga memberikan jasa-jasa layanan ibadahnya sampai larung abu," ujar dia.

Avrilendi menerangkan, praktik percaloan kremasi tidak melibatkan pihak dari yayasan krematorium termasuk Yayasan Rumah Duka Abadi, yang selama ini disudutkan.

"Mereka di luar karyawan krematorium, mereka sendiri-sendiri. Cuman dari Rumah Duka Abadi ini bisa sampai ke krematorium itu melalui beberapa orang atau beberapa pihak jadi masing-masing pihak ini sudah menaikkan harga," papardia.

Lebih lanjut, Avrilendy menerangkan, penyidik sejauh ini belum menemukan adanya suatu bentuk kartel. Sebab jika disebut kartel, ada kerja sama atau kesepakatan antara penyedia jasa dengan produsen.

Avrilendi mengatakan, umumnya jika kartel terjadi, antarpesaing usaha saling berkoordinasi menentukan harga demi meraup keuntungan. Dalam hal ini, kesepakatan itu membuat masyarakat merugi.

"Sampai sejauh ini kita tidak menemukan bentuk itu (kartel), yang ada seperti pencaloan," tukas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.