Sukses

5 Tanggapan soal Aturan Makan 20 Menit dari Pedagang Warteg hingga Ketua DPR

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditandatangani Tito Kurniawan disebutkan operasional dan pengunjung rumah makan dibatasi dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit di sejumlah daerah.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan kebijakan aturan pembatasan waktu makan dan minum untuk pengunjung saat PPKM Level 4.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) ditandatangani Tito Karnavian disebutkan operasional dan pengunjung rumah makan dibatasi dan waktu makan di tempat maksimal 20 menit di sejumlah daerah.

Adanya pembatasan waktu makan dan minum pengunjung hanya 20 menit itu pun menjadi sorotan. Salah satunya dari Mendagri Tito Karnavian sendiri.

Tito menilai, waktu 20 menit cukup untuk warga makan di suatu tempat. Misalnya, seperti di warung makan yang diperbolehkan makan ditempat saat perpanjangan PPKM Level 4 dan 3.

"Melalui forum ini saya kira tolong masyarakat juga bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito dalam konferensi pers YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli 2021.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya soal makan 20 menit.

Menurut Puan, aturan makan di warung maksimal 20 menit harus dijelaskan secara rinci dan rasional, supaya tidak menjadi lelucon di masyarakat

Berikut sejumlah tanggapan terkait aturan makan dan minum 20 menit di tempat saat PPKM diperpanjang dihimpun Liputan6.com:

 

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 7 halaman

Pedagang Warteg

Pemerintah memberlakukan aturan pembatasan makan ditempat atau dine-in selama penerapan PPKM Level 4. Dalam aturan tersebut, terjadi pelonggaran dengan membolehkan pengunjung untuk dine-in, tapi dibatasi hanya 20 menit.

Sontak, aturan ini mengundang banyak komentar dari berbagai kalangan, dari chef terkenal hingga pengusaha warteg.

Salah satunya Koordinator Warteg Nusantara (Korwantara) Mukroni yang turut menilai kalau pembatasan waktu makan selama 20 menit adalah peraturan yang tak tepat.

"Ngawur kebijakannya, mereka tidak pernah makan di warteg," ujar Mukroni melalui pesan singkat saat dihubungi Liputan6.com, Selasa 27 Juli 2021.

Ia menilai, waktu 20 menit untuk makan di warteg bukan waktu yang ideal. Pasalnya, ada proses dalam menyiapkan makanan yang dipesan oleh pelanggan.

Selain itu, pelanggan juga perlu menikmati makanannya tanpa tergesa-gesa. Mukroni memandang ini akan berakibat fatal apalagi jika terjadi kepada orang tua.

"Misalnya, yang makan di warteg ada orang tua terus kalo tersedak karena tergesa2 gimana? Apalagi sampai meninggal bukan karena covid-19 tapi makan di warteg siapa yg tanggung jawab," katanya.

Dapat diasumsikan, rata-rata pengunjung warteg untuk menghabiskan makanannya dibutuhkan waktu sekitar 30-45 menit. Itu belum termasuk dengan menikmati minuman lainnya atau mengatur nafas sesaat setelah menyelesaikan makanan.

Dengan begitu, waktu yang bisa dihabiskan oleh pelanggan warteg bisa mencapai 1 jam dengan tidak tergesa-gesa menghabiskan makanan yang dipesannya.

Kendati demikian, Mukroni menilai waktu makan di warteg tidak bisa disamakan antara satu tempat dan tempat lainnya. Karena, ada warung yang berukuran kecil, sedang, hingga besar, ia juga mengatakan ada kelas kecil, menengah, dan kelas atas.

Mukroni melanjutkan jika ini terjadi tak hanya di warteg, tapi juga di warung makan pecel lele di pinggir jalan. Ia menilai ada proses yang lebih panjang ketimbang warteg.

"Apa lagi klo makan pecel lele di pinggir jalan, Ada proses waktu untuk matiin lele, goreng lele, nyambal, Waktu menghidangkan dan lain-lain. Butuh waktu lebih dari 20 menit, apalagi makan kepiting?" ucap dia.

Ia menilai ada risiko besar yang akan diterima pedagang karena tergesa-gesa menyediakan makanan kepada pelanggan karena diminta mengikuti aturan 20 menit makan di tempat.

"Bisa terjadi kaya minyak panas tumpah kena kaki dan fatalnya bisa terjadi kebakaran karena juru masak tergesa menyiapkan makanan untuk pelanggan," jelas Mukroni.

 

3 dari 7 halaman

Wagub DKI Jakarta

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, aturan makan maksimal 20 menit di warung makan seperti warteg, merupakan bentuk antisipasi penularan Covid-19. Aturan tersebut berlaku di sejumlah daerah yang menerapkan kebijakan PPKM Level 4.

"Kebijakan ini diambil untuk memastikan masyarakat agar tidak berlama-lama di rumah makan, di warteg, supaya tidak dapat menimbulkan penularan," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat.

Dia menjelaskan, orang makan tentu akan melepas maskernya. Saat melepas masker dan makan, ada kemungkinan terjadi droplet yang keluar, apalagi jika disertai dengan aktivitas mengobrol.

"Kalau bisa ya makan take away pesan antar di rumah masing-masing. Kalau terpaksa makan di rumah makan, ya tidak berlama-lama," ucap politikus Gerindra itu.

Riza pun menegaskan tak akan menerjunkan petugas keamanan untuk menjaga rumah makan hingga warteg saat perpanjangan PPKM level 4. Dia meminta agar masyarakat saling bekerja sama untuk melaksanakan aturan yang ada.

"Tidak mungkin setiap warung makan dihadirkan petugas, kita ini kan bekerjasama. Jadi butuh yang namanya kesadaran, jadi melawan pandemi Covid ini butuh kerjasama yang baik," kata Riza.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bentuk untuk memastikan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Nantinya petugas akan terus melakukan pengawasan di wilayah Jakarta.

"Tentu aparat Satpol PP dibantu TNI Polri seperti biasa, dinas terkait secara menyeluruh melakukan monitoring pengawasan dan pemantauan di semua tempat," tegas Riza.

 

4 dari 7 halaman

Gubernur DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merespons meme foto dirinya yang diunggah warganet di akun media sosial, Twitter.

Meme foto tersebut dikaitkan dengan aturan warktu maksimal makan di warung 20 menit saat perpanjangan kebijakan PPKM Level 4.

Dalam foto tersebut, terlihat Anies sedang makan di sebuah warung. Sementara disampingnya ada seorang wanita yang memegang ponsel dengan format waktu 9 menit 8 detik.

Akun @alpukatmentega memberikan keterangan dalam unggahan meme tersebut, bahwa Anies hanya memiliki sisa waktu sedikit untuk menghabiskan makanannya.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis postingan tersebut.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu pun membalas cuitan akun @alpukatmentega yang memposting meme foto dirinya.

"Bisa! Insya Allah..." tulis Anies melalui akun @aniesbaswedan.

Balasan Anies tersebut pun mengundang beragam reaksi dari netizen. Beberapa netizen merespons dengan mengkritik aturan tersebut. Namun tak sedikit juga netizen yang membalas dengan meme-meme kocak.

 

5 dari 7 halaman

Menteri Dalam Negeri

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta masyarakat untuk mematuhi aturan dalam PPKM Level 4. Salah satu aturan yang dituangkan dalam inmendagri ialah durasi 20 menit saat makan di tempat.

"Saya kira tolong masyarakat bisa memahami kenapa perlu ada batas waktu (makan) tersebut. Prinsipnya saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito saat konferensi pers dalam saluran Youtube Sekretariat Presiden.

Dibatasinya waktu makan di tempat makan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini disebut Tito sudah diterapkan di beberapa negara.

"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup. Setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," terang Tito.

Kemudian untuk para pelaku usaha untuk bisa memahami hal tersebut. Dia menjelaskan alasan mengapa memberikan waktu sempit untuk makan di tempat agar tidak terjadi kerumunan dalam tempat makan atau rumah makan.

"Kenapa waktunya pendek untuk memberikan waktu yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu. Kalau banyak ngobrol, tertawa, kemudian sambil berbincang-bincang itu rawan penularan," bebernya.

Selanjutnya bukan hanya masyarakat, pelaku usaha yang memiliki lapak warung, Tito juga berharap adanya pengawasan dari Satpol PP dan bantuan TNI-Polri.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," tegas Tito.

 

6 dari 7 halaman

Ketua DPR RI

Ketua DPR RI Puan Maharani minta pemerintah bisa menjelaskan dengan rinci aturan-aturan baru yang menjadi sorotan masyarakat dalam perpanjangan PPKM. Misalnya soal aturan makan di warung maksimal 20 menit.

"Pemerintah harus bisa menjelaskan mengapa aturan batasan waktu makan tersebut bisa dianggap efektif untuk mencegah penularan. Kemudian soal teknis pengawasannya bagaimana? Apakah hanya perlu kesadaran masyarakat atau bagaimana? Ini harus dijelaskan rinci," kata dia.

Menurut Puan, aturan makan di warung maksimal 20 menit harus dijelaskan secara rinci dan rasional, supaya tidak menjadi lelucon di masyarakat.

Sebab, kata dia, hal ini dikhawatirkan bisa semakin menurunkan kepercayaan publik pada kemampuan pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19.

"Kalau ini dibiarkan tanpa penjelasan dan akhirnya hanya menjadi lelucon di tengah masyarakat, saya khawatir ini justru akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujar alumnus Universitas Indonesia ini.

Selain itu, kata Puan, membangun kepercayaan juga bisa dilakukan pemerintah melalui pelibatan masyarakat, misalnya lewat program-program pemberdayaan masyarakat, pengadaan dapur umum, dan bantuan untuk masyarakat yang sedang isolasi mandiri.

"Pelibatan masyarakat akan mengubah paradigma bahwa pandemi ini bukan hanya masalah pemerintah, tetapi masalah kita bersama, sehingga kita semua jugalah yang harus bergotong-royong untuk sama-sama keluar dari masa-masa sulit ini," pungkas Puan.

 

(Deni Koesnaedi)

7 dari 7 halaman

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.