Sukses

Anies Soal Aturan PPKM Level 4 Warteg: Makan Tidak Terlalu Lama, Ngobrolnya Panjang

Anies mengatakan, durasi makan tidaklah lama. Hanya saja, kata dia, kegiatan setelah makan yang menjadikan waktu lama.

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai aturan batas makan di rumah makan ataupun warteg maksimal 20 menit. Kata dia, aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penularan virus corona. 

"Ini adalah usaha untuk mencegah penularan. Jadi intinya makan secukupnya, jangan nongkrong, lalu pulang," kata Anies di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (27/7/2021). 

Anies menjelaskan penggunaan masker dan kegiatan makan merupakan hal yang tidak dapat dilakukan secara bersamaan. Sebab saat akan makan, seseorang akan melepaskan masker yang digunakan. 

"Bisa enggak pakai masker dan makan? enggak bisa. Masker dan makan itu tidak pernah bisa disatukan. Saya pengen lihat kalau ada inovasi, tapi belum ada. Karena itu ketika lepas masker, enggak usah dimenitin, ya sesebentar mungkin," papar Anies.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut durasi makan tidaklah lama. Hanya saja, kata dia, kegiatan setelah makan yang menjadikan waktu lama. 

"Sebenarnya kalau makan itu, makannya sih mungkin tidak terlalu lama. Cuma ngobrolnya yang biasanya panjang," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Waktu Makan 20 Menit

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum saat perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021. 

Hal tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Inmendagri tersebut telah ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian pada Minggu (25/7/2021). 

Untuk aturan pelaksanaan kegiatan makan atau minum ditempat umum PPKM Level 4 yaitu Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Nantinya, dalam pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat. Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau malah hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in). 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.