Sukses

Makan Korban Meninggal, Lembaga yang Gunakan Jasa Penagih Utang Diminta Diawasi

Ahmad Sahroni meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri mengawasi lembaga yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector menyusul kejadian yang terjadi di Bali.

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri mengawasi lembaga yang menggunakan jasa penagih utang atau debt collector menyusul kejadian yang terjadi di Bali.

Sebelumnya diketahui, pria berinisial MD (34) tewas dikeroyok sejumlah debt collector di Bali. Video korban usai pengeroyokan sempat berada di media sosial.

"Kepolisian bersama OJK di pusat maupun daerah harus memastikan bahwa lembaga pinjaman tidak menggunakan jasa debt collector yang melanggar aturan, apalagi sampai membunuh," kata Sahroni, Selasa (27/7/2021).

Menurut Sahroni, dalam praktik penagihan utang sudah ditegaskan oleh pemerintah, yakni tenaga penagih utang harus mematuhi etika serta dilarang mengancam dan menggunakan kekerasan.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu (APMK). Surat edaran ini merupakan turunan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 11/11/PBI/209 tentang penyelenggaraan kegiatan APMK.

"Padahal, kita tahu bahwa dalam aturan OJK, penggunaan kekerasan apalagi sampai pembunuhan ini sangat dilarang," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengusik Hati Nurani

Sahroni berharap, kejadian ini tak terjadi lagi. Karena ini jelas sangat sadis.

"Ini sangat mengusik hati nurani kita, karena pembunuhannya sangat sadis dan dilakukan oleh banyak debt collector," kata dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.