Sukses

Polres Metro Depok Tangkap 6 Pembuat Surat Tes Swab Covid-19 Palsu

Ke enam pelaku pemalsuan surat tes swab Covid-19 dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polres Metro Depok mengamankan enam pelaku pemalsuan surat tes swab Covid-19. Hal tersebut terungkap saat anggota Reskrim Polres Metro Depok menerima laporan warga terkait pemalsuan surat tersebut.

Kapolres Metro Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pelaku ME dan AK ingin membuat surat keterangan hasil tes swab Covid-19 untuk keperluan bekerja. Dikarenakan takut hasilnya tidak lulus sehingga mencari akal untuk mendapatkan surat tes swab dengan hasil negatif Covid-19.

"Akhirnya kedua pelaku meminta tolong pelaku lainnya NN dan RR, dengan membayar sebesar Rp 175 ribu," ujar Imran, Selasa (27/7/2021).

Pelaku NN lalu menyanggupi permintaan dengan biaya surat sebesar Rp130 ribu, dengan mengirimkan fotokopi KTP tanpa dilakukan pemeriksaan. Lalu pelaku NN meminta tolong kepada pelaku lain yakni MAP dan AS untuk membuatkan surat keterangan palsu.

"Paginya surat tersebut telah bisa diambil dari pelaku MAP dan AS dengan hasil negatif," terang Imran.

Imran mengungkapkan, surat yang telah selesai dibuat, MAP dan AS memberikan kepada NN untuk diserahkan kembali kepada pemesan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku MAP dan AS mendapatkan bayaran sebesar Rp50 ribu untuk satu surat keterangan palsu tes swab Covid-19.

"Jadi ini berantai, si pembuat mendapatkan bayaran 50 ribu, perantara mendapatkan bayaran 80 ribu, sedangkan perantara pertama mendapatkan keuntungan Rp25 ribu," ucap Imran.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Barang Bukti

Imran menuturkan, Polres Metro Depok selain mengamankan ke enam pelaku, turut mengamankan barang bukti berupa, dua lembar surat keterangan palsu, satu buah hardisk, stempel klinik, tiga buah karet nama dokter, notebook, printer, dan bak stempel.

Ke enam pelaku dikenakan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara.

"Ini jelas palsu suratnya karena tidak memiliki tanda barcode," tandas Imran. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.