Sukses

Eks Pejabat Bakamla Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Proyek BCSS

Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan Koordinator ULP Juli Amar Ma'ruf dituntut 4 tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 Tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Mantan Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Badan Keamanan Laut (Bakamla) Leni Marlena dan Koordinator ULP Juli Amar Ma'ruf.

Adapun Jaksa KPK menyatakan keduanya bersalah karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 63,8 miliar. Kerugian negara itu berkaitan dengan proyek pengadaan Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) di Bakamla.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/7/2021).

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti. Terhadap Leni Marlena, jaksa menuntut kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 3 miliar. Sementara terhadap Juli Amar sebesar Rp 4 miliar.

Uang pengganti itu harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkrach. Jika keduanya tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

"Jika tidak mempunyai harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata dia.

Jaksa KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan tuntutan karena keduanya dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Keduanya juga belum mengembalikan uang hasil korupsinya.

Sedangkan hal yang meringankan yakni, keduanya bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, masih muda, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, keduanya dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Leni Marlena dan Juli Amar didakwa merugikan negara Rp 63,8 miliar bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla Bambang Udoyo dan Direktur Utama PT CMI Tekhnologi Rahardjo Pratjihno. Rahardjo Pratjihno dan Bambang telah divonis bersalah dan dijatuhi pidana atas kasus ini.

Jaksa menyebut Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, di antaranya Rahardjo Pratjihno sebesar Rp 60 miliar, dan Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sejumlah Rp 3,5 miliar.

Kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan BCCS yang Terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) pada Bakamla Tahun Anggaran 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.