Sukses

Anies: Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Turun dari 113 Ribu Menjadi 64 ribu

Anies mengatakan, kondisi RS rujukan Covid-19 juga sudah mengalami perbedaan dibandingkan saat kasus aktif mencapai 100 ribu pasien.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kasus aktif Covid-19 di Ibu Kota telah mengalami penurunan. Bahkan sempat kasus mencapai lebih dari 100 ribu. 

"Bahkan pada 16 juli 2021 ada 113 ribu kasus aktif dan kemarin kasus aktif kita sudah turun diangka 64 ribu," kata Anies di YouTube Pemprov DKI Jakarta, Senin (26/7/2021). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan penurunan kasus aktif tersebut diikuti oleh sejumlah parameter lainnya. Seperti halnya positivity rate yang pernah mencapai 45 persen dan turun menjadi 25 persen. 

Lalu, pemakaman protokol kesehatan juga mengalami penurunan. Mulai lebih 350 setiap hari menjadi di bawah 200 pemakaman. 

"Kami terus berkeliling mendatangi RS, Puskesmas melihat perkembangan lapangan kita juga memantau lewat CCTV dan CCTV yang memantau kondisi seluruh di RS," ucap dia. 

Lanjut Anies, kondisi RS rujukan Covid-19 juga sudah mengalami perbedaan dibandingkan saat kasus aktif mencapai 100 ribu pasien. 

"Tadi pagi juga saya mendatangi RSUD Budhi Asih kemudian RSKD Duren Sawit situasinya sudah jauh berbeda dibanding kita datang di waktu sebelumnya saat itu RS sangat penuh," jelas dia. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Putuskan Perpanjangan PPKM Level 4

Sementara itu, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.