Sukses

Mendagri Minta Satpol PP Lakukan Upaya Persuasif Saat Tegakkan Aturan

Mendagri Tito Karnavian meminta Satpol PP dapat mengedepankan cara-cara persuasif dalam penegakan aturan PPKM di masyarakat.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Satpol PP dapat mengedepankan cara-cara persuasif dalam penegakan aturan PPKM di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Mendagri Tito saat konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).

"Saya sudah menyampaikan kepada seluruh Kasatpol PP pada rakor minggu agar mengedepankan cara-cara persuasif, sosialisasi, preventif dan kalau dilakukan upaya koersif semua dalam aturan hukum dengan penggunaan kekuatan yang minimum," kata Tito.

Menurut dia, saat ini masyarakat tengah mengalami sejumlah tekanan akibat pandemi Covid-19. Namun pendisiplinan protokol kesehatan terus harus ditingkatkan.

Karena hal itu, Tito meminta agar semua pihak dapat bekerjasama untuk pelaksanaan pembatasan mobilitas masyarakat dapat berjalan efektif.

"Nanti tanggal 2 Agustus kita berharap betul kasus bisa melandai, positivity rate juga melandai, kemudian itu akan berakibat pada penurunan bed occupancy ratio persediaan tempat tidur untuk yang memerlukan perawatan, dan kemudian bisa menekan angka kematian," jelas Mendagri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

PPKM Dilanjutkan

Sebelumnya, Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan dengan protokol kesehatan sampai pukul 20.00. Dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," tegas Jokowi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.