Sukses

Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Jerinx Terkait Kasus Pengancaman

Penyidik telah memeriksa pegiat media sosial Adam Deni. Saat itu, ia hadir dengan membawa beberapa barang bukti dan orang yang disebut sebagai saksi.

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara kasus dugaan pengancaman yang menjerat musikus I Gede Ari Astina, atau akrab disapa Jerinx.

Penabuh drum Superman Is Dead itu dilaporkan oleh pegiat media sosial bernama Adam Deni.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, menyampaikan penyidik akan menilai apakah memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke penyidikan atau justru dihentikan. 

"Akan kita gelarkan internal nanti untuk bisa menentukan apakah ini memenuhi unsur untuk naik lidik ke sidik kita gelarkan dulu," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (26/7/2021).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa pegiat media sosial Adam Deni. Saat itu, ia hadir dengan membawa beberapa barang bukti dan orang yang disebut sebagai saksi. 

Sementara itu, Jerinx sebagai pihak terlapor tidak berkenan hadir memenuhi undangan klarifikasi pada Senin pagi tadi. Jerinx beralasan kepada penyidik kondisi kesehatan sedang tidak sehat.

Yusri kemudian melanjutkan penjelasan perihal gelar pekara. Menurut dia, ketidakhadiran Jerinx tidak dapat menghambat agenda penyidik untuk melakukan gelar perkara.

"Tapi kalau memang dari hasil gelar nanti memerlukan keterangan dia, kita undang lagi. Seandainya kalau sudah memenuhi unsur ya naik sidik," ucap dia.

Beberapa waktu lalu, Jerinx SID diketahui sempat bermasalah dengan pegiat media sosial bernama Adam Deni. Jerinx SID menuduh Adam Deni telah menghilangkan akun Instagramnya.

Setelahnya, penabuh drum Superman Is Dead itu kemudian meminta maaf karena telah menuduh Adam Deni. Namun Adam Deni tetap melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian. Hal itu disampaikannya melalui sebuah unggahan di Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dalam unggahannya itu, ia juga menunjukkan sebuah surat laporan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Ada Mediasi

Adapun untuk laporannya ini, Adam Deni melaporkan Jerinx SID atas perkara perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik, Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 jo Pasal 458 UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Saya telah melaporkan IGA atau yg biasa dikenal dengan nama JRX. Terima kasih @poldametrojaya telah menerima laporan saya dengan baik hari ini. Atas beberapa pertimbangan, Saya menggunakan hak saya untuk melaporkan JRX. Kenapa tidak mediasi? Saya telah mencoba tapi tidak ada titik temu," tulis Adam Deni.

Hal itu kemudian dibenarkan oleh kuasa hukum Adam Deni, yaitu Machi Ahmad.

"Benar, klien saya Adam Deni tadi melaporkan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juli 2021. Saat itu saya tidak mendampingi karena sedang ada kegiatan di Bandung dan saudara Adam tadi telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX pada hari ini sekitar pukul 10.30 WIB di Polda Metro Jaya," kata Machi Ahmad saat dihubungi wartawan.

Machi Ahmad mengungkapkan bahwa ia telah berupaya untuk mendamaikan keduanya. Namun, keputusan Adam Deni telah bulat untuk melaporkan Jerinx.

"Setelah sebelumnya adanya dead lock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon, dan saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," jelas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.