Sukses

Ini Daftar Daerah Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4

Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 mulai 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. PPKM dibagi menjadi beberapa level.

Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, ada sejumlah daerah yang diberlakukan PPKM Level 4.

Pengaturan PPKM pada daerah-daerah tersebut layaknya aturan PPKM Level 4 seperti di Jawa-Bali. Di mana pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH. Sementara itu untuk untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Bagi kegiatan makan/minum di tempat umum di zona PPKM Level 4 itu warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima pesanan makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daerah yang Terapkan PPKM Level 4

Adapun daftarnya adalah sebagai berikut:

a. Sumatera Utara yaitu Kota Medan

b. Sumatera Barat yaitu Kota Padang

c. Riau yaitu Kota Pekanbaru

d. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

e. Jambi yaitu Kota Jambi

f. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Musi Rawas

g. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur

h. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu

i. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung

j. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak

k. Kalimantan Utara yaitu Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan

l. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kabupaten Penajam Paser Utara

m. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin

n. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram

o. Nusa Tenggara Timur yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang

p. Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Utara

q. Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja

r. Gubernur Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Kabupaten Morowali Utara

s. Maluku Utara yaitu Kabupaten Halmahera Barat

t. Papua yaitu Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke

u. Papua Barat yaitu Kota Sorong

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.