Sukses

Wagub DKI Jakarta: Sanksi Pidana untuk Tingkatkan Pengendalian Covid-19

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan revisi Perda Covid-19, salah satunya memuat soal sanksi pidana terhadap pelanggar prokes.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi tersebut salah satunya memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.

Riza memastikan, sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 itu dimaksudkan untuk peningkatan pengendalian virus corona di Jakarta yang tengah melonjak tinggi.

"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta. Arahnya yang dibahas adalah pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (23/7/2021).

Riza menyatakan, penindakan sanksi pidana untuk pelanggar protokol kesehatan perlu mendapat legitimasi hukum. Sebab pelonggaran kepatuhan protokol kesehatan berdampak pada lonjakan kasus.

"Prinsipnya usulan itu kami sampaikan untuk memastikan payung hukum terkait sanksi pidana yang dimungkinkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Kita tahu lonjakan covid sangat tinggi dan perlu ada upaya-upaya ekstra," papar dia.

Karena hal itu, dia menyatakan pihaknya akan menunggu pembahasan dengan anggota dewan.

"Saya kira itu nanti silakan teman-teman semua bersama teman-teman di DPRD akan membahas. Jadi kami tunggu pembahasan di DPRD," jelas dia.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pembahasan Revisi Perda Covid-19 Ditunda

Sebelumnya, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyatakan pembahasan mengenai revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ditunda.

Dia meminta agar Pemprov DKI Jakarta dapat menyajikan data efektivitas penerapan Perda tersebut.

"Kami mau melihat efektivitas penerapan Perda, karena ini kan sudah kami tetapkan berdasarkan prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban antara pemerintah dengan masyarakat," kata Pantas Nainggolan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (23/7/2021).

Menurut dia, hasil evaluasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk urgensi revisi dalam Perda. Karena hal itu, Pantas meminta agar Pemprov DKI dapat menunjukkan data-data saat penanggulangan Covid-19.

3 dari 3 halaman

Infografis Cek Fakta: Waspada Terpapar Hoaks Vaksin Covid-19

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.