Sukses

Kejari Jakarta Barat Bidik Tersangka Baru Korupsi Dana BOS di SMKN 53

Kejari telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS di SMKN 53 Jakarta Barat, yakni mantan kepsek dan pegawai Sudin Pendidikan Jakbar.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) memberikan sinyal adanya penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018 di SMKN 53.

Setelah mantan kepala sekolah dan satu staf Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Jakbar kini membidik tersangka baru dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi dana BOS ini.

"Gelar perkara kemarin bersama auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kemungkinan ada tersangka baru dari pihak swasta," kata Kepala Kejari Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto dikutip dari Antara, Kamis (22/7/2021).

Kendati, Dwi tidak merinci siapa dan apa peran pihak swasta dalam kasus korupsi dana BOS dan BOP ini.

Hingga saat ini, pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK untuk mencari tahu aliran dana dan potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Untuk diketahui, Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana BOS, yakni W selaku mantan Kepala SMK Negeri 53 Jakarta dan MF selaku mantan Staf Sudin Pendidikan Wilayah 1 Jakarta Barat.

Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik belum menahan keduanya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peran Kedua Tersangka

Keduanya diduga melakukan pemalsuan surat pertanggungjawaban fiktif sehingga sekolah tetap menerima dana BOS dan BOP.

Dana tersebut pun disalurkan ke setiap guru dan staf sekolah dengan alasan pembagian uang intensif. Bahkan, uang hasil tindak rasuah itu sempat dipakai kedua tersangka untuk membeli sebuah vila.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.