Sukses

Revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta Ditargetkan Rampung 29 Juli 2021

Dalam revisi Perda Covid-19 DKI Jakarta, salah satunya akan memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.

Liputan6.com, Jakarta - DPRD DKI Jakarta menargetkan revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 rampung pada Kamis 29 Juli 2021 mendatang.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik optimistis target tersebut berhasil, karena setelah Pemprov DKI menyampaikan maksud dan tujuan perubahan Perda Covid-19, pihaknya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secepatnya akan membahas.

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada paripurna, Kamis 29 Juli 2020 pukul 10.00 WIB," kata Taufik,, seperti dilansir Antara, Kamis (22/7/2021).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan sejumlah alasan perlunya dilakukan penyempurnaan Perda Covid-19 dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta.

Riza mengatakan, penyempurnaan dibutuhkan karena perda ini dinilai belum dapat memberi efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Hal itu terlihat dari meningkatnya data kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.

"Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan Covid-19," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pidana bagi Pelanggar Prokes

Ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Covid-19, yakni kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sementara bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif," ucapnya.

Riza berharap revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan, namun justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun.

3 dari 3 halaman

Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Gejala Covid-19 Varian Alpha, Beta dan Delta

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.