Sukses

Viral Orang Tak Dikenal Berbaring di Tol Japek, Ini Kata Jasa Marga

Corry menambahkan, saat ini orang tak dikenal tersebut telah diamankan oleh Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ruas Jalan Tol Dalam Kota.

Liputan6.com, Jakarta - Jasa Marga membenarkan adanya insiden orang tak dikenal yang masuk ke dalam wilayah Tol Japek. Orang tersebut sempat membuat heboh jagat maya, karena melakukan aksi berbaring di jalan bebas hambatan tersebut.

"Pascakejadian, kami terus menelusuri untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap termasuk melakukan koordinasi dengan Ruas Jalan Tol Dalam Kota yang berbatasan langsung dengan Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” kata Marketing and Communication Department Head Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division, Corry Annelia Poundti dalam keterangan tertulis diterima, Kamis (22/7/2021).

Corry menambahkan, saat ini orang tak dikenal tersebut telah diamankan oleh Petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Ruas Jalan Tol Dalam Kota.

“Telah kami amankan bersama dengan Satpol PP,” jelas Corry.

Corry menambahkan orang tak dikenal tersebut langsung dibawa ke Dinas Sosial wilayah Jakarta Timur. Petugas akan menggali keterangan terkait dengan motif pelaku.

"Petugas Jasa Marga akan selalu memantau kondisi lalu lintas dan memastikan tidak terdapat gangguan di wilayah jalan tol. Jika ditemukan orang atau barang yang berada di lajur dan membahayakan pengguna jalan, petugas akan segera melakukan tindakan pengamanan,” Corry menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejadian Viral

Diketahui, kejadian tersebut viral pada Senin 19 Juli 2021 pukul 08.23 WIB, setelah mendapatkan informasi dari Sentra Komunikasi Jasa Marga terkait informasi orang yang berbaring di Km 4 lajur 3 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta, petugas Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Jasa Marga segera menelusuri lokasi kejadian.

Namun saat itu, Jasa Marga belum mendapatkan sosok orang terkait. Sebab berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan pada Pasal 56 disebutkan, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.