Sukses

Pemkab Tangerang Terapkan Aturan PPKM Level 4 Meski Masuk di Level 3

dr Hendra Tarmizi mengatakan, wilayahnya masuk dalam penerapan PPKM Level 3. Meski demikian, pihaknya lebih memilih untuk mempraktekan aturan PPKM Level 4.

Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, wilayahnya masuk dalam penerapan PPKM level 3. Meski demikian, pihaknya lebih memilih untuk mempraktekan aturan PPKM level 4.

"Betul kita level 3, tapi karena wilayah kita masih zona merah, akhirnya pak Bupati Tangerang menetapkan agar Kabupaten Tangerang terapkan aturan yang ada di level 4," kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi, Kamis (22/7/2021).

Alhasil, sejumlah aturan yang sebelumnya ada pada PPKM Darurat pun tetap diberlakukan di Kabupaten Tangerang.

"Kalau level 3 kan ada kelonggaran, tapi karena kita terapkan level 4, jadi kita masih batasi semuanya, sama seperti PPKM Darurat, dan itu berlaku hingga tanggal 25 Juli 2021," ungkap dr Hendra.

Lalu, bila nantinya setelah tanggal 25 status Kabupaten Tangerang masih zona merah, maka tidak menutup kemungkinan, aturan yang berada di PPKM level 4 bisa dilanjutkan.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ikuti Aturan Pemerintah

Lantaran masih menerapkan aturan PPKM Level 4, sejumlah pusat perbelanjaan atau mal yang ada di wilayah setempat pun kembali memberikan informasi perihal jam operasional. Seperti Summarecon Mal Serpong (SMS), yang berada di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

"Sesuai arahan pemerintah, maka kami kembali memperpanjang masa penutupan mal, dan hanya tenant tertentu yang beroperasi dengan jam operasional hingga pukul 8 malam," kata Center Director SMS, Tommy.

Untuk tenant yang masih diizinkan untuk beroperasi yakni yang berada di bidang kebutuhan sehari-hari atau pasar swalayan hingga farmasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.