Sukses

Perpanjangan PPKM Darurat, Muhammadiyah Minta Pemerinah Jamin Hak Hidup Rakyat Kecil

Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berpandangan, perpanjangan PPKM Darurat adalah kebijakan prerogatif pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas berpandangan, perpanjangan PPKM Darurat adalah kebijakan prerogatif pemerintah. Dia meyakni, kebijakan itu diambil setelah pemerintah melihat situasi perkembangan terkini kasus Covid-19 dan masukan berbagai ahli.

"Tugas negara dan pemerintah berdasarkan konstitusi adalah melindungi rakyat diantaranya dari bahaya pandemi dan mensejahterakan mereka. Oleh karena itu kalau menurut penilaian pemerintah masalah penularan virus Covid-19 masih belum terkendali maka untuk kebaikan rakyat menurut pemerintah PPKM Darurat harus dilanjutkan ya silahkan dilanjutkan," kata Anwar dalam keterangan pers diterima, Rabu (21/7/2021).

Namun wakil ketua umum MUI ini mengingatkan, kebijakan PPKM membatasi kegiatan ekonomi masyarakat. Maka, pemerintah harus membantu perekonomian rakyat terutama kelompok di lapis bawah dengan BLT (bantuan langsung tunai).

"Bantu dengan BLT secepatnya dan secukupnya agar mereka dapat memenuhi kebutuhan pokoknya. Karena kalau hal ini tidak dilakukan maka banyak orang yang akan kelaparan dan itu jelas akan bisa memicu bagi terjadinya pembangkangan dan krisis sosial," wanti Anwar.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Masuk Penerima BLT

Anwar pun mengingatkan, akan ada kemungkinan warga masyarakat yang tidak masuk ke dalam daftar penerima BLT yang sudah dibuat. Maka diharapkan, partisipasi masyarakat terutama pengurus mesjid di tingkat RT dan atau RW agar dapat menghimpun dana zakat infak dan sedekah (ZIS) bekerjasama dengan lembaga amil zakat dapat turut aktif membantu.

"Koordinasi dengan pihak RT dan RW agar seluruh warga masyarakat benar membutuhkan dapat dibantu dan terbantu sehingga tidak ada keresahan dan gangguan sosial di kehidupan masyarakat karena kebutuhan pokok," Anwar menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • PPKM Darurat adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang hanya diterapkan di wilayah Jawa-Bali.

    PPKM Darurat