Sukses

RJ Lino Segera Diadili Dalam Kasus Korupsi di PT Pelindo II

Berkas penyidikan RJ Lino dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II dinyatakan lengkap.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino.

Dengan begitu, maka RJ Lino akan segera diadili atas perkara dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di Pelindo II yang ditangani KPK.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan RJ Lino telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka RJ Lino ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah Tim JPU memeriksa kelengkapan formil dan materil dari berkas perkara tersangka RJL (RJ Lino), hari ini (19/7/2021) tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti)," ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/7/2021).

Dengan pelimpahan ini, maka penahanan terhadap RJ Lino menjadi kewenangan tim jaksa penuntut umum pada KPK. RJ Lino akan ditahan tim penuntut umum selama 20 hari ke terhitung 19 Juli 2021 sampai dengan 7 Agustus 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Di sisi lain, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap RJ Lino. Nantinya, surat dakwaan dan berkas perkara RJ Lino akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditahan Setelah 5 Tahun Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menahan RJ Lino pada Jumat, 26 Maret 2021. Penahanan dilakukan setelah 5 tahun lamanya RJ Lino menyandang status tersangka.

RJ Lino merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga QCC PT Pelindo II tahun anggaran 2010. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk meperkaya diri sendiri serta koorporasi.

RJ Lino diduga melakukan penunjukan langsung perusahaan asal China, Wuxi Huadong Heavy Machinery Co, Ltd dalam pengadaan tiga QCC yang dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang.

KPK sudah mengusut kasus ini sejak akhir 2015 lalu. Sejak saat itu, RJ Lino menyandang status tersangka. Namun demikian, KPK baru melakukan proses penahanan terhadap RJ Lino beberapa hari lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.